Tahukah sobat Ebid, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah? Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas yang lebih mumpuni.
Setelah sepuluh tahun Rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka uang itu tidak bisa ditukarkan lagi dengan yang baru, hal ini termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 17 ayat (3) yang berbunyi: “Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan”

Nah, Sejak tanggal 25 Juni 2008 lalu, Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan pada 4 pecahan mata uang emisi 1998-1999.
Dan kita sekarang sudah berada pada bulan penghujung tahun 2018, yang artinya pencabutan dan penarikan 4 pecahan rupiah itu sudah 10 tahun!.

Pecahan apa sajakah yang dicabut dan ditarik peredarannya tersebut? berikut rinciannya:
1.Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien),
2.Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
3.Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4.Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Maka dari itu, bagi kalian yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, yuk segera lakukan penukaran ke Bank Indonesia sebelum 30 Desember 2018.
Daripada nanti Cuma bisa jadi koleksi, mending ditukar sama yang baru, kan lumayan buat nambah uang jajan~
Lalu, bagaimana cara penukarannya?
Caranya tentu saja datang ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. Atau bisa juga tukarkan di Kas keliling Indonesia, masyarakat bisa langsung menukarkan uangnya kepada petugas.
Setelah dilakukan pengecekan keaslian uangnya, petugas kasir akan menukarkan Rupiah lama kita dengan nominal yang sama.


Referensi:
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Batas-Waktu-Penukaran-empat-Pecahan-Uang-Kertas-Lama.aspx
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/mekanisme-penukaran/Contents/Default.aspx
[zombify_post]