Masih ingatkah tentang kejadian lumpur lapindo yang merugikan banyak pihak termasuk warga sekitar. Nah, sudah 13 tahun berlalu kejadian tersebut dan nyatanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kejadian ini yaitu Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mempunyai hutang ke Pemerintah hingga Rp 11,miliar.
Namun, pihak Lapindo Brantas Inc mengatakan bahwa mereka juga memiliki piutang sebesar Rp 1,9 triliun. Dana piutang tersebut bersumber dari dana talangan kepada pemerintah terhadap aset kedua perusahaan ini. Piutang ini disebut juga sudah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan pada Juni 2018.
Lalu bagaimana skenarionya Lapindo Brantas Inc Punya Hutang Ke Pemerintah?
Jadi, kejadiannya berawal dari tuntutan Lapindo Brantas Inc untuk penggantian rugi akibat bencana lumpur lapindo yang mengakibatkan terendamnya 16 desa di tiga kecamatan dan 30 pabrik.
Melalui Peraturan Presiden No. 37 tahun 2013, Lapindo Brantas Inc harus mengganti rugi sebesar Rp 3,81 miliar kepada korban Peta Area Terdampak (PAT).
Namun Lapindo Brantas Inc hanya mampu membayar Rp 3,03 miliar saja dan sisanya meminta pemerintah untuk menalangi biaya tersebut.
Selain harus membayar ganti rugi di wilayah PAT, Lapindo Brantas Inc juga harus mengganti rugi di luar wilayah PAT. Tentunya, biaya ganti rugi ini dibebankan ke pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- APBN 2006: Rp 5,3 miliar
- APBN 2007: Rp 500 miliar
- APBN 2008: Rp 1,1 triliun
- APBN 2009: Rp 1,12 triliun
- APBN 2010: Rp 1,21 triliun
- APBN 2011: Rp 1,28 triliun
- APBN 2012: Rp 1,53 triliun
- APBN 2013: Rp 2,05 triliun
- APBN 2014: Rp 735 miliar
- APBN 2015: Rp 843 miliar
- APBN 2016: Rp 458 miliar
- APBN 2017: Rp 448 miliar
Total ada Rp 11,27 triliun utang Lapindo Brantas Inc kepada pemerintah untuk mengatasi bencana lumpur lapindo ini.