Rencananya hal ini akan segera ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
Ada berbagai pertimbangan mengenai keputusan ini, salah satu yang utama adalah demi menekan jumlah konsumsi rokok yang sudah begitu masif di Indonesia.
Latar Belakang Kenaikan dan Data Konsumsi Rokok
Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, nampak terjadi lonjakan konsumsi rokok.
Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Dan kenaikan pengguna rokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan Cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen“
Ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat (13/9/2019).
“Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal (tersebut). Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara,” jelasnya.
Hoaks Yang Beredar
Rencana kenaikan ini sebenarnya belum ditentukan dengan pasti, apalagi mengenai harga jual eceran. Belakangan banyak hoaks yang beredar mengenai sudah ditetapkannya harga berbagai produk rokok kisaran diatas 50 Ribu Rupiah.
Padahal, bahkan produsen rokok sendiri masih menunggu PMK terkait kenaikan cukai rokok dan HJE dalam menentukan kisaran harga jual eceran dengan acuan putusan PMK tersebut.