Baru-baru ini beredar sebuah berita yang sangat membuat heran warganet di media sosial. Seorang wanita bernama Siti Nuraisyah ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan kasus pencurian handphone dan ia mengaku diperas oleh seorang anggota oknum polisi setempat.
Wanita asal Tanjungmorawa, Deli Serdang, Sumatera Utara ini menyebut kalau oknum polisi itu mengancamnya akan membawa kasusnya ini ke jalur hukum. Padahal, sama sekali ia tidak pernah terlibat atas kasus yang dituduhkan tersebut. Nuraisyah menuduh oknum tersebut memintanya uang sebagai uang perdamaian dan mencabut berkas laporannya.
Ingin mengembalikan handphone
Wanita yang tinggal di Jalan Rahamadsyah, Gg Sekolah ini dituduh mencuri handphone milik polisi yang tidak sengaja ia temukan dan padahal wanita ini ingin mengembalikan handphone milik polisi tersebut.
“Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan,” kata Nuraisyah, dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (31/01/2021).
Nuraisyah mengatakan oknum polisi itu meminta uang kepadanya sejumlah Rp 35 juta supaya tuduhan kasus tersebut bisa terselesaikan secara musyawarah. Salah seorang oknum di sana menawarkan Nuraisyah menyediakan uang sebesar Rp 20 juta kalau ingin damai secara kekeluargaan.
Baca Juga: Gokil, Ayam Ini Ngamuk Lihat Bayangannya Sendiri Di Mobil, Sampai Akhirnya Merusak Mobil
Ia menyebut, juru periksa (juper) yang memediasi meminta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 35 juta.
Ketika di kantor polisi, ia bersama sang suami, Muhammad Fajar (25 tahun) menceritakan kisahnya yang dijadikan tersangka dalam tuduhan kasus ini.
Siti mengungkap, kalau ia berniat mengembalikan handphone yang tak sengaja ia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa. Namun, niat baiknya itu malah membawanya ke kasus yang rumit di Polsek Tanjung Morawa.
Kronologi Ketemu Handphone
Pada Sabtu (26/01/2020), sepasang suami istri tersebut sedang berbelanja di Plaza Suzuya untuk memburu diskon.
Ketika berada di rak celana, mereka tak sengaja melihat sebuah ponsel android. Kemudian handpohone tersebut mereka ambil dan menunggu penunggunya menjemput ponselnya.
Karena telah lama menunggu, Nuraisyah memutuskan untuk menyimpan terlebih dahulu handphone tersebut sampai si pemilik menghubungi.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, handphone itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah.
Empat hari berselang, pada Rabu (30/01/2020), seorang wanita bernama Yunita menghubungi mereka dan mengaku kenal dengan teman suaminya. Lalu, Nuraisyah meminta nomor handphone pemilik ponsel yang ia temukan secara tak sengaja kepada wanita itu.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik handphone), niat saya biar saya kembalikan,” tuturnya.
Baca Juga: Demi Kejar Target, Pegawai Minimarket Ini Tawarkan Dagangan Ke Toko Kompetitor
Ternyata milik salah seorang polisi
Kemudian, pada Rabu (06/01/2021), Nuraisyah ingin mengembalikan handphone yang ia temukan ke Polsek Tanjung Morawa. Dan ternyata, handphone dengan ujung 555 merupakan milik salah seorang oknum anggota polisi yang sedang bertugas atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu handphone dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, mereka juga diintimidasi untuk mengaku sebagai pelaku pencurian handphone milik oknum polisi tersebut.
Terlebih lagi, oknum polisi di sana meminta Nuraisyah menyediakan uang sebanyak Rp 35 juta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, oknum polisi tersebut juga memberi penawaran kalau mau diselesaikan secara damai, ia mesti menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta.
“Saya kaget ni, handphone yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan handphone kok malah seperti ini. Tuduhan mereka handphone itu saya matikan, padahal handphone tidak ada saya matikan.
Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” tuturnya.
Meminta perlindungan hukum karena niatnya ingin mengembalikan handphone
Karena itu, mereka pun meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Padahal mereka hanya ingin melakukan kebaikan, namun malah ditahan dan jadi tersangka.
“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan handphone, malah dia yang menciduk kami,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Jhon Sipayung SH dan didampingi oleh Roni Prima Panggabean SH CLA menyebut, kalau permainan oknum polisi itu kasar.
“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu.
Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri,” ujarnya.
Baca Juga: Pria Ini Datang Ke Pernikahan Mantannya, Diberi Pelukan Terakhir, Respon Suaminya Tak Terduga
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.