Nunung mengaku konsumsi narkoba jenis sabu sejak Maret 2019. Ia pun mengatakan bahwa menggunakan sabu karena tuntukan pekerjaan yang terbilang berat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim dari Polda Metro Jaya, Nunung telah menggunakan narkoba sejak 20 tahun silam.
“Tadinya sudah tidak menggunakan lagi selama beberapa tahun, namun pada sekitar bulan Maret 2019 ia menghubungi pengedar yaitu TB (Hery Tabu) untuk membeli barang ilegal tersebut,” Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada (22/7).
Setelah pemeriksaan mendalam dan menanyakan beberapa hal. Nunung pun mengaku bahwa ia terpaksa menggunakan sabu karena tuntutan pekerjaan yang padat. “Jadwal dia sangat padat, biasa main sinetron dan syuting lainya. Ditambah umur dan daya tahan tubuh yang mulai menurun” Tambah Argo.
Sambung Argo, sebenarnya Nunung sudah beberapa kali diingatkan oleh sang suami untuk tidak gunakan sabu lagi. Namun, nunung tetap bersikeras agar tidak mudah capek.
“Dari pihak suami sudah mengingatkan untuk jangan gunakan narkoba. Namun NN tidak mau mendengarkan saran sang suami dan tetap gunakan narkoba tiap hari,” Argo menjelaskan.
Sebelumnya, Nunung dan July Jan Sembiran digrebek pada Jumat (19/7) di kediamannya di daerah Tebet, Jaksel. Polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram.
Ketiga tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya, tersangka tersebut yakni: Nunung, sang suami Julu Jan Sembiran, dan pengedar narkoba Hadi Moheriyanto atau sering dipanggil Hery Tabu. Ketiga tersangka tersebut terjerat kasus dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika.