Pengemudi mobil yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit ke tiang listrik.
Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian. Namun kini pelaku penabrak tersebut dapat menghirup udara bebas. Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/02/2020).
“Tersangka dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/02/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/02/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan),” ujarnya dikutip TribunnesBogor.com dari Tribun Jakarta.
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya. Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko memberikan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku penabrak tersebut.
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya. Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia dan mendapat pertolongan medis.
Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan bayi dalam kandungannya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Diketahui pasca kejadian yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/02/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Pelaku sudah meminta maaf engan keluarga korban dan dia bertanggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman,” ujar Hari
Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/02/2020).