Polda Metro mengungkapkan alasan mengapa mereka tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta memberikan tanggapan mengenai usaha penjemputan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, setelah ia beberapa kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli telah absen tiga kali dari panggilan untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan. Absennya yang pertama kali terjadi pada Jumat (20/10) ketika agenda pemeriksaan telah terinformasikan.
Pada saat itu, Firli mengatakan bahwa ia masih butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan dalam kasus pemerasan SYL. Namun, pada akhirnya, ia mematuhi panggilan untuk pemeriksaan pada hari Selasa (24/11) di Bareskrim Polri.
Jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya yaitu pada hari Selasa (7/11). Namun, Firli tidak hadir lagi, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.
Penyelidik lalu lintas mengubah jadwal pemeriksaan pada hari Selasa (14/11). Tetapi, dia tidak datang dengan alasan ada pertemuan klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alasan Pemanggilan Firli Bahuri oleh Polda Metro

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa mereka belum melakukan tindakan penangkapan terhadap Firli. Ia masih dianggap sebagai saksi.
Ade mengatakan bahwa kita memanggilnya pertama kali sebagai saksi. Jika dia tidak hadir, kita akan memanggilnya lagi untuk yang kedua kalinya.
Menurut Ade, ada pertimbangan lain mengenai Firli yang memberikan alasan yang jelas ketika tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Dia juga telah meminta ulang penjadwalan untuk pemeriksaan.
Orang tersebut tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasinya. Mereka meminta agar perubahan jadwal dan pemeriksaan keterangannya di gedung Bareskrim.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, penyidik dari Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan ini menjadi tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara. Dalam penyidikan ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang yang menjadi saksi, juga melibatkan lima ahli sejak keluar surat perintah penyelidikan pada tanggal 9 Oktober.
Selain itu, pada tanggal 26 Oktober, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah kediaman Firli. Dua rumah tersebut berlokasi di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.