Indonesia, Thailand dan Malaysia akhirnya menyepakati untuk tidak menggunakan dollar Amerika Serikat dalam transaksi perdagangan baik impor dan ekspor. Hal ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BOT) mengeluarkan currency settlement (LCS) framework.
Nantinya, ketiga negara ini akan menggunakan mata uang Rupiah, Ringgit dan Bath dalam perdagangannya. Mereka tidak menggunakan dollar Amerika Serikat sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada mata uang negeri Paman Sam tersebut.
Selain mengurangi ketergantung, kebijakan ini dapat menghemat pengeluaran karena tidak perlu membeli dollar terlebih dahulu serta mempercepat proses transaksi.
Perdagangan ketiga negara ini diketahui mencapai US$ 1,2 triliun atau sekitar 50% dari total perdagangan ASEAN. Dengan rincinan Indonesia dengan Malaysia rata-rata secara tahunan US$ 19,5 miliar dan Indonesia dengan Thailand US$ 15 miliar.
Demi mensukseskan proyek ini, mereka pun menggandeng bank-bank yang ada di tiap negara yaitu 5 bank dari Malaysia (CIMB Bank Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad, dan RHB Bank Berhad), 6 bank dari Indonesia (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk) dan 5 bank dari Thailand (Bangkok Bank PCL, Bank of Ayudhya PCL, Kasikornbank PCL, Krungthai Bank PCL, dan Siam Commercial Bank PCL).