Apakah kalian pernah mendengar nama Perjanjian Linggarjati ? Sebuah nama yang tidak asing lagi ditelinga kita. Perjanjian Linggarjati adalah salah satu dari perjanjian yang pernah Indonesia lakukan.
Perjanjian Linggarjati adalah Perundingan yang terjadi antara pihak Indonesia dan Belanda yang ditengahi oleh Inggris. Hasil perundingan yang terjadi di awal-awal masa kemerdekaan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan yang kemudian dinamakan “Perjanjian Linggarjati”.
Linggarjati atau Linggajati sendiri adalah nama sebuah desa yang secara geografis berada antara Cirebon dan Kuningan dan terletak di kaki gunung Ciremai. Pemilihan Linggarjati sebagai tempat perundingan dikarenakan tempat ini netral bagi kedua belah pihak.
Untuk diketahui, pada saat itu Belanda dan sekutu menguasai Jakarta, sedangkan Indonesia sendiri menguasai Yogyakarta. Tempat jalannya perundingan masih ada hingga saat ini dan dijadikan museum yang dinamai “Museum Linggarjati”.
- Latar Belakang
Setelah Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 dan terlepas dari jajahan Jepang. Belanda yang sebelumnya telah menjajajah Indonesia ingin kembali menjajah Indonesia.
Awalnya, 29 September 1945 pasukan sekutu dan AFNEI datang ke Indonesia (salah satunya) untuk melucuti tentara Jepang setelah kekalahan negara tersebut di perang dunia ke II. Namun kedatangan mereka ternyata diboncengi oleh NICA (Netherlands-Indies Civil Administration).
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pemerintah dan rakyat Indonesia, mereka menilai Belanda ingin kembali mencoba berkuasa di Indonesia. hingga akhirnya pertempuran- pertempuran pun terjadi, seperti di pertempuran 10 November di Surabaya, Pertempuran di Ambarawa, Medan area, Pertempuran Merah putih di Manado dll.
Karena banyaknya konflik dan insiden pertempuran antara pejuang Indonesia dan pasukan Sekutu-Belanda. Sehingga kedua belah pihak menginginkan berakhirnya konflik dan selesainya persengketaan wilayah kekuasaan serta kedaulatan Republik Indonesia.
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
- Jalannya Perundingan
Sebelum perundingan Linggarjati, terdapat perundingan- perundingan sebelumnya yang mengalami kegagalan seperti dalam pertemuan di Hooge Veluwe dan perundingan 7 Oktober.
Untuk melanjutkan serangkaian perundingan tersebut. maka dipilihlah salah satu rumah milik warga Belanda di Linggarjati sebagai tempat dilangsungkannya pertemuan. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa juru runding dari Indonesia, Belanda dan Inggris pada tanggal 10 November 1946. Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Terdapat juga beberapa saksi atau tamu yang hadir dalam pertemuan tersebut seperti, Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, Ali Budiharjo, Presiden Sukarno dan Hatta. Perjanjian Linggarjati kemudian ditandatangani dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarata pada tanggal 25 Maret 1947.
- Hasil Perjanjian Linggarjati
Perundingan linggarjati menghasilkan keputusan yang kemudian disebut perjanjian linggarjati yang memiliki 17 Pasal, dari 17 pasal tersebut terdapat 3 pasal pokok, diantaranya adalah:
- Belanda mengakui Republik Indonesia secara de facto dengan wilayah kekuasan meliputi Sumatera, Jawa, Madura dan Belanda akan meninggalkan Indonesia selambat-lambatnya 1 Januari 1949
- Menyepakati pembentukan negara serikat dengan nama Negara Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur besar sebelum 1 Januari 1949.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai ketua.
Dampak Positif Perjanjian Linggarjati
- Citra Indonesia di mata dunia Internasional semakin kuat, dengan pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia, mendorong negara-negara lain untuk mengakui kemerdekaan Republik Indonesia secara sah.
- Belanda mengakui negara Republik Indonesia yang memiliki kuasa atas Jawa, Madura dan juga Sumatera. Dengan demikian secara de facto Indonesia berkuasa atas wilayah tersebut.
- Selesainya konflik antara Belanda dan Indonesia (walaupun setelahnya Belanda melanggar perjanjian). pada saat itu dikhawatirkan apabila konfrontasi rakyat Indonesia dan kekuatan Belanda terus berlanjut. Maka akan semakin banyak korban jiwa dari kalangan rakyat. Hal ini tentu saja dikarenakan kekuatan militer Belanda yang canggih dan kekuatan rakyat Indonesia yang apa adanya.
Dampak Negatif Perjanjian Linggarjati
- Indonesia hanya memiliki wilayah kekuasaan yang sangat kecil, yakni pulau Jawa, Sumatera dan Madura saja. Selain itu Indonesia harus mengikuti juga persemakmuran Indo-Belanda.
- Memberikan waktu Belanda membangun kekuatan atau “menghela nafas” untuk kemudian selanjutnya melakukan agresi militernya.
- Perjanjian ini juga ditentang dari dalam negara Indonesia. Masyarakat dan kalangan tertentu yang dimulai dari Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Jelata.
- Dalam perundingan tersebut diketahui bahwa pemimpin yang ditunjuk yaitu Sutan Syahrir telah dianggap memberikan dukungan pada Belanda. Sehingga membuat anggota dari Partai Sosialis yang berada dalam Kabinet tersebut dan KNIP mengambil langkah penarikan dukungan kepada pemimpin perundingan tersebut. Penarikan dukungan tersebut terjadi kepada Syahrir pada tanggal 26 Juni 1947.
- Pro dan Kontra Di Mata Masyarakat Saat itu
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
- Pelanggaran Perjanjian Linggarjati
Dalam pelaksanaannya, perjanjian ini tidak berjalan baik. Pada tanggal 20 Juli 1947 diketahui Gubernur Jendral H. J. Van Mook memutuskan perjanjian secara sepihak. H. J Van Mook mendeklarasikan bahwa Belanda tidak terkait dengan perjajian tersebut.
Hal ini berlaku sejak tanggal 21 Juni 1947, sebelum satu tahun perjanjian linggarjat genap dibuat. Terjadilah adanya Agresi Militer Belanda 1. Hal ini terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran yang terjadi antara pihak Indonesia dan Belanda.
Referensi :SalamandianWikkipediaMachdi Suhadi, Sutarjo Adisusilo, A. Kardiyat Wiharyanto (2006). Ilmu Pengetahuan Sosial Sejarah untuk SMP dan MTs kelas IX. Erlangga. hlm. 30.