Perusahaan Ojek Online, Grab baru saja memperbarui kebijakannya tentang pembatalan pemesanan oleh konsumen. Mereka mulai memberlakukan kebijakan denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan pesanan secara sewenang-wenang.
Kebijakan pengenaan denda kepada pelanggan grab, akan diujicoba pada 2 kota yaitu Lampung dan Palembang yang akan dimulai pada 17 Juni 2019 kemarin. Kebijakan ini digunakan untuk menghargai biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh sang driver.
Nah, ada beberapa ketentuan seorang pelanggan dikenakan denda atas pembatalan pemesanan.
1. Pemesanan yang dibatalakan sudah lebih dari 5 menit.
2. Driver terlalu lama dan tidak bergerak untuk menjemput penumpang.
3. Jika pengemudi yang membatalkan pemesanan, pelanggan tidak dikenakan biaya.