Tahun 2019 merupakan tahun yang panas-panasnya dengan Pemilu dan Pilpres. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan memiliki KTP diwajibkan untuk memilih anggota dewan dan Presiden. Tapi sebelum itu, bagaimana sih cara mengetahui bahwa diri kita telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019?
Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis situs Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Kamu bisa mencari tahu apakah kamu sudah terdaftar atau belum. Melansir Liputan6, Situs ini dibuat agar tidak terjadi masalah pada saat hari pemilihan. Masyarakat bisa memeriksa terlebih dulu lewat laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau sidalih3.kpu.go.id.
Bagaimana cara cek Daftar Pemilih Tetap dari situs resmi KPU?
Cara menggunakannya sangat mudah, kamu hanya perlu mengisikan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP. Kemudian tekan tombol cari untuk mengetahui apakah sudah terdaftar.
Jika dirimu sudah terdaftar, akan muncul informasi lengkap biodata hingga lokasi pemilihan dan TPS tempat memilih.
Namun, jika belum terdaftar atau terjadi masalah. Situs ini akan memunculkan peringatan bertulis, “Alert! ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH.”
Jika terjadi masalah atau mungkin belum terdaftar sebagai pemilih tetap, harap segera melapor ke Panitian Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa berkas seperti fotocopy e-KTP dan kartu keluarga.
Demikian cara mengecek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan agar diketahui banyak orang.