Hindari 5 Hal Ini Jika Kamu Tidak Ingin Masuk Penjara Karena UU ITE

5 Hal Yang Dapat Dipenjara dengan UU ITE
5 Hal Yang Dapat Dipenjara dengan UU ITE

NewsPedia – Akhir – akhir ini Indonesia di gemparkan oleh berita prostitusi online yang menimpa salah satu artis Ibu Kota.

Sebagian orang yang berpendapat bahwa Undang – undang akan dikenakan kepada VA, mucikari dan pembeli jasanya adalah UU ITE.

Lantas, apa saja sih yang dapat menyeretmu ke dalam penjara, simaklah artikel ini sampai selesai. 5 Hal Yang Bisa Menjeratmu Dengan UU ITE. Kamu harus hindari ini!

1. Pencemaran Nama Baik

5 Hal Ini Yang Dapat Menjeratmu ke Penjara Karena UU ITE
Information overload

Pencamaran nama baik merupakan salah satu pelanggaran UU ITE yang harus kamu hindari.

Jika kamu melakukannya, kamu akan dijerat. Masih ingat dengan kasus #KoinUntukPrita yang telah melakukan pencemaran nama baik di sebuah rumah sakit Tanggerang?

Untuk teman – teman jangan sekali – kali menggunakan medsos untuk mencemarkan nama baik seseorang, karena ada pasal UU ITE ayat (3) yang membahas tentang Pencemaran Nama Baik via Media Digital.

Gunakan sosial media dengan bijak ya.

2. Hoax / Berita Palsu

Hoax Berita Palsu

Dalam beberapa bulan ini warganet di gemparkan oleh berita Hoax.

Masih ingat dengan kasus Hoax salah satu aktivis dan politisi RS yang mengaku dipukuli hingga babak belur?

Pedahal baru menjalani operasi pelastik. Nah, RS memang disangkakan akan dijerat UU ITE, karena telah menyebarluaskan kebohongan publik.

Kamu harus belajar dari kasus ini, karena selain merugikan oranglain, kamu juga bisa dijerat, jangan sampai menyesal.

3. Body Shaming

Fat Shaming Woman
Body shaming via sbs[dot]com

Siapa yang pernah atau sering mengolok – olok bentuk fisik seseorang, baik itu teman ataupun orang lain?

Mulai dari sekarang hentikan ya.

Karna baru – baru ini kita dihebohkan dengan kasus yang sedang diusut oleh pesinetron Ussy Sulistiawaty dan aktor senior Anjasmara.

Mereka melaporkan haters yang dianggap telah mengolok – olok keluarga mereka dengan perkataan yang kasar dan tidak pantas yang merujuk pada bentuk fisik anggota keluarga mereka di instagram.

Kasus tersebut ditanggani serius oleh pihak kepolisian.

Dari kasus ini kita dapat belajar, bahwa jangan sembarangan untuk komentar kasar di Facebook, Twitter, Instagram maupun di media sosial lainnya.

UU ITE bisa menjeratmu kapan saja, karena telah mengolok – olok bentuk fisik orang lain. Jangan lakukan itu, Okey.

4. Prostitusi Online

Prostitution Soliciting A Prostitute
Prostitusi Online via PunjabiStories

Kasus ini yang sedang heboh dan menggemparkan Indoensia atas ditangkapnya VA bersama 4 orang lainnya.

Mau tidak mau, kasus ini kembali membuka fakta bahwa UU ITE bisa menjerat siapapun yang melakukan prostitusi online.

Prostitusi online dianggap lebih aman karena tidak terdeksi. Nyatanya, polisi kita cukup cerdas untuk menangkap perilaku yang bertentangan dengan UU ITE ini.

5. Menyebarluaskan Video Porno

5124
image via beritahati

Masih ingat dengan kasus A, LM dan CT yang dianggap menyebarluaskan video porno pribadi milik mereka dalam beberapa tahun yang lalu.

Walaupun banyak pro dan kontra, apakah mereka korban atau pelaku. Namun tetap saja A dijadikan tersangka dan masuk bui.

Nah untuk kamu jangan sesekali menyebarluaskan konten negatif. Nanti bisa di jerat UU ITE lho.

Penutup

Itulah pembahasan mengenai UU ITE yang mungkin bisa menjeratmu apabila kamu melanggarnya.

Mulai sekarang harus hati – hati ya dalam menggunakan internet.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks