Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 4 karyawan PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan). Karyawan perusahaan jasa pinjaman online itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.
Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya alias X_X, dan Wahyu alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang ‘desk collector’ atau penagih utang di perusahaan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Vloan dapat mengakses data diri nasabah pinjaman online termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang terdekat) yang direkomendasikan sebagai israyat mencairkan pinjaman.
Dalam kasus ini, kata Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang terdekatnya dari emergency contact.
“Pihak desk collector akan menyampaikan pesar berbau pornografi atau sexual harrasment kepada korban yang sudah tergabung dalam grup yang dibuat,” ujar Dedi, Jakarta.
Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah pinjaman online.
“Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan,” ujarnya.
Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya, salah seorang nasabah bahkan dihentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.
Berdasarkan informasi polisi, Vloan merupakan aplikasi yang memiliki server di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Domper, dan Super Pinjaman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.