Koin Sawit yang Ditarik BI Tembus Harga Fantastis di Marketplace

Meskipun telah ditarik oleh Bank Indonesia (BI), uang logam pecahan Rp1.000 dengan gambar pohon kelapa sawit masih beredar di marketplace.
63f44ccc42913 uang koin rp 1000 kelapa sawit mindset

Harga koin sawit mencapai Rp5 juta di marketplace setelah ditarik oleh Bank Indonesia.

Meskipun telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI), uang logam pecahan Rp1.000 dengan gambar pohon kelapa sawit masih banyak ditemukan di pasar online. Beberapa penjual menjual koin sawit ini dengan harga Rp5 juta per keping.

Di platform Shopee, tersedia koin sawit dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp5 juta per keping.

Di Tokopedia, masih terdapat penjual yang menawarkan koin sawit dengan harga yang cukup terjangkau, yaitu seharga Rp4.000 per keping.

Berdasarkan tampilan toko, penjual ini mengkhususkan dalam menjual uang kuno yang langka atau memiliki sirkulasi terbatas, untuk koleksi atau sebagai mahar pernikahan.

Salah seorang penjual menjelaskan bahwa dia memiliki koin kuno Rp1.000 kelapa sawit yang berasal dari tahun 2000 dan 1996. Meskipun bekas, koin-koin tersebut telah bersih dan terlihat sangat mengkilap. Mereka tidak mengalami korosi atau kerusakan. Koin-koin ini masih sangat cocok untuk dikoleksi atau digunakan sebagai materi mahar.

Toko online ini sangat diminati oleh banyak pembeli. Lebih dari seribu orang telah membeli koin sawit dan memberikan ulasan positif bahwa mereka merasa puas.

Tetapi, ada juga beberapa orang yang menjual koin tersebut dengan harga Rp100 ribu per koin. Di toko lain, harganya bahkan lebih tinggi yaitu Rp5 juta per keping.

Bank Indonesia Hentikan Sirkulasi Koin Sawit

Peran Bank Indonesia Dalam Perekonomian Indonesia

Mulai tanggal 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) akan menghentikan sirkulasi rupiah logam pecahan Rp1.000 yang memiliki gambar kelapa sawit. Koin tersebut bahkan bisa dijual dengan harga hingga Rp1,5 juta di platform jual-beli online.

Bank Indonesia juga memutuskan untuk menghentikan peredaran uang logam pecahan Rp500 yang memiliki gambar melati.

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa penarikan uang logam rupiah karena pertimbangan masa berlaku koin yang cukup lama dan kemajuan teknologi dalam bahan atau material uang logam.

Proses pengambilan ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai penarikan dan pengambilan uang logam Rupiah pecahan 500 (Lima Ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (Lima Ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran.

Oleh karena itu, penggunaan uang logam rupiah tersebut tidak dapat lagi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai penetapan tanggal.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks