Ini Dia 5 Fakta Seputar Larangan Mudik Lebaran 2020

7
0
Presiden Pimpin Rapat Terbatas | presidenri.go.id

Usai mengadakan rapat terbatas bersama para menterinya melalui video conference, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberlakukan pelarangan mudik lebaran. Langkah ini diambil demi mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

1. Diberlakukan Bagi Seluruh Warga Negara Indonesia

Rapat ini menghasilkan keputusan untuk memperluas pemberlakuan pelarangan mudik lebaran. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku bagi para Pejabat & Aparatur negara menjadi berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang”

Ujar Presiden Jokowi pada rapat terbatas, Hari Ini, Selasa (21/4/2020)

2. Kebijakan Larangan Mudik Telah Dikaji Dari Data Lapangan

Berdasarkan penjelasan Menko Maritim, Luhut Panjaitan usai rapat terbatas. Luhut mengatakan bahwa pemerintah telah mengevaluasi kebijakan terkait kebijakan ini berdasarkan data lapangan.

“Kita bertahap, ya. Itu kan tergantung negara. Jangan bilang pemerintah nggak tegas juga, tidak ada satupun di dunia negara punya formula (kebijakan) yang sama”

Jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).

3. Sebanyak 24 Persen Masyarakat Ngotot Ingin Mudik

Berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan, bahwa ada sebanyak 24 persen masyarakat yang masih bersikeras untuk mudik.

ARTIKEL TERKAIT •
BLACKPINK Resmi Perbarui Kontrak dengan YG Entertainment

Oleh sebab itu, Langkah Larangan Mudik ini diambil guna menekan dan menghentikan penyebaran virus Covid-19,

“Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,”

Perintah Presiden Jokowi

4. Semua Jenis Kendaraan Dilarang Keluar Zona Merah

Pemberlakukan larangan mudik ini juga membuahkan larangan untuk kendaraan umum maupun pribadi keluar dari wilayah yang berstatus zona merah seperti Jakarta dan sekitarnya.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, tidak boleh keluar-masuk zona merah”

Ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi

5. Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April dan Penerapan Sanksi pada 7 Mei

Meski Larangan mudik ini mulai berlaku mulai Jum’at 24 April 2020, penerapan sanksinya baru diterapkan pada tanggal 7 Mei nanti.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jum’at 24 April 2020” Ujar luhut. Perihal pemberlakuan sanksi, beliau menyampaikan “Ada persiapan ke arah situ” tambahnya. Hal ini dinilai perlu sebab masyarakat butuh waktu untuk penyesuaian.

Tinggalkan Balasan