Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, mengajak parpol pendukungnya di DPR RI, PDIP dan PPP, untuk menggunakan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan dukungannya terhadap usaha Ganjar tersebut. Menurut Anies, adanya hak angket DPR dapat membuka kemungkinan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, sehingga ada tindaklanjut.
Tim kampanye Nasional Anies-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dan memberikan data-data pendukung.
Proses Hak Angket DPR dapat mengalami kegagalan jika tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kapan Hasil Pemilu 2024 Akan Diumumkan?
Definisi Hak Angket

Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Mempunyai dampak penting, strategis, dan luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara jika diduga bertentangan dengan peraturan hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, atau UU MD3, mengatur tentang hak angket DPR dalam konteks Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Persyaratan
Agar dapat mengajukan hak angket, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sesuai dengan Pasal 199 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Berikut ini adalah rincian persyaratannya:
- Pengusulan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
- Usul hak angket mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
- Usul disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
- Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Pemenuhan
Tidak hanya itu, orang yang mengusulkan hak angket juga harus menjalankan beberapa langkah, yaitu:
- Memberikan penjelasan secara ringkas dalam rapat paripurna DPR.
- Selama usul belum disetujui, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulannya kembali.
- Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis, lalu dibagikan kepada semua anggota DPR.
- Jika jumlah penanda tangan kurang dari jumlah orang yang ditentukan, maka harus diadakan penambahan penanda tangan, sehingga jumlahnya mencukupi.
- Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penanda tangan tidak terpenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, DPR memiliki keputusan untuk menerima atau menolak usulan hak angket.
Jika disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus yang disebut sebagai panitia angket yang terdiri dari semua anggota fraksi DPR.
Apabila DPR menolak usulan seperti yang dijelaskan dalam ayat (1), maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali, sesuai dengan Pasal 201 ayat (3) UU MD3.
Baca Juga: Aliansi Rakyat Gelar Demo Tolak Pemilu Curang di Istana Yogya
Contoh Kasus Penolakannya
Rencana untuk melakukan hak angket pernah tertolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus mafia pajak. Saat pemimpin rapat tersebut adalah Ketua DPR, yaitu Marzuki Ali, hadir sebanyak 530 anggota DPR. Dari jumlah tersebut, 264 anggota menyetujui usulan tersebut, sementara 266 orang lainnya menolaknya.
Pada tanggal 22 Februari 2011, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Marzuki mengumumkan bahwa usulan untuk membentuk pansus (panitia khusus) yang akan menyelidiki masalah perpajakan telah di tolak.
Baca Juga: Cek Fakta: Kecurangan Pemilu 2019 Lebih Mengerikan dari 2024?