Aliansi Rakyat Gelar Demo Tolak Pemilu Curang di Istana Yogya

Sejumlah aliansi rakyat mengadakan gelar demo tolak pemilu di Istana Presiden Yogyakarta untuk menolak adanya kecurangan pemilu.


Pelaksanaan Demo di Yogya untuk Menolak Kecurangan Pemilu

Sejumlah aliansi rakyat mengadakan gelar demo tolak pemilu di Istana Presiden Yogyakarta untuk menolak adanya kecurangan pemilu.

Aliansi Rakyat Melawan Kecurangan yang terdiri dari sekelompok masyarakat berencana mengadakan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Pelaksanaan aksi protes ini di depan Istana Kepresidenan Yogyakarta, juga terkenal sebagai Gedung Agung, pada hari ini, Jumat (23/2).

Menurut Sigit Sugito, orang yang bertanggung jawab mengorganisir demonstrasi, berbagai kelompok masyarakat telah turun ke jalan di depan Gedung Agung untuk menyuarakan pendapat mereka.

Demo Pemilu 1
Demo Pemilu Tolak Kecurangan

Sigit mengatakan bahwa jika kita mempersiapkannya dengan seratus orang. Menurut Sigit, aksi ini bertujuan untuk mengekspresikan penolakan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi sebelum dan selama proses Pemilu 2024.

“Adanya tindakan curang dalam Dirty Vote dan berbagai hal semacam itu,” ucapnya.

Suatu hal yang mendapat perhatian utama adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini juga tidak terlepas dari adanya perselisihan kepentingan.

Baca Juga:  Intip Jadwal dan Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024!

Selanjutnya, kami memohon agar pasangan calon nomor 2, yaitu Gibran, didiskualifikasi, dan kami juga menolaknya. Selain itu, kami juga meminta Jokowi untuk mundur dari pencalonan.

Menurut Sugito, selain menghadapi dugaan kecurangan yang beragam sepanjang pemilu, pihaknya juga mengklaim telah menemukan bukti. Pelaksanaan penyuaraan bukti tersebut yaitu dalam unjuk rasa besok.

Satu contohnya adalah dugaan manipulasi suara yang tercatat dalam sistem penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: