Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Jokowi memutuskan untuk menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Novel Baswedan dan Abraham Samad memberikan respons.
ketua kpk firli bahuri qujyx 0bfs

Jokowi memutuskan untuk menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Novel Baswedan dan Abraham Samad memberikan respons terhadap keputusan tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri untuk periode 2019-2024 pada Kamis malam tanggal 28 Desember 2023.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan bahwa Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden dengan nomor 129/P Tahun 2023 mengenai pemberhentian Firli. Ari menyampaikan pesan tersebut kepada Tempo melalui pesan singkat pada hari Jumat, 29 Desember 2023. Keputusan Presiden ini akan berlaku sejak penetapan tanggal yang sah.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Mengapa?

Menurut Abraham Samad, mantan Ketua KPK, surat pemberhentian Firli Bahuri masih belum cukup jelas. Dia berpendapat bahwa surat tersebut seharusnya menyebutkan bahwa Firli diberhentikan dengan tidak hormat.

Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka 1

Dalam pandangannya, jika alasan pemberhentian Firli Bahuri adalah karena adanya putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang memberikan sanksi pelanggaran etik yang serius bagi Firli, maka alasan tersebut harus jelas. Abraham Samad mengatakan, “Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli harus tertulis dengan menyatakan pemberhentian tanpa penghormatan.”

Respon Novel Baswedan

Novel Baswedan, seorang mantan penyidik senior KPK, menyatakan bahwa pentingnya pimpinan KPK memiliki standar etik yang tinggi sudah ajeg. Menurutnya, keberadaan Firli dan kelompoknya yang sangat buruk ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab panitia seleksi (pansel), DPR RI, Presiden, dan semua pihak yang mendukung dan memuji Firli.

Pada pandangan umum, kasus yang melibatkan Firli Bahuri dianggap sebagai simbol dari revisi Undang-Undang KPK yang sebenarnya.

Baca Juga: Arti Dobby Syndrome dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

Setelah Jokowi mengeluarkan surat pemecatan untuk Firli Bahuri, menurut Novel ada langkah berikutnya yang harus pemerintah lakukan. Ia menyatakan pentingnya menyelidiki sepenuhnya semua tindak kejahatan yang Firli lakukan, serta membersihkan individu-individu yang terlibat dalam korupsi di KPK.

Menurut Novel, kesalahan yang fatal dari pansel dan pihak lain memiliki konsekuensi yang harus mereka bayar dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia yang merosot drastis dan KPK yang kehilangan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum. Pertanyaannya adalah, apa tanggung jawab Pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi? Apakah mereka hanya diam dan pura-pura tidak tahu? Selain itu, bukankah Pemerintah dan DPR telah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks