Ahok mundur dari jabatan Komisaris Pertamina untuk mendukung Ganjar, karena Ahok mengikuti arahan dari PDIP.
Ahok, yang juga kita kenal sebagai Basuki Tjahaja Purnama, secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini Ahok ambil karena ingin terlibat dalam kampanye Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ahok menyatakan bahwa ia mungkin akan terlibat dalam kampanye untuk pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ahok memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye jika diberi tugas oleh PDIP. Seperti yang kita ketahui, Ahok resmi menjadi anggota partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.
“Saya akan melakukan kampanye jika diberi tugas oleh partai. Yang penting, saya memiliki kedisiplinan dalam organisasi sebagai anggota PDIP, pastinya saya akan ikut partai,” kata dia kepada Bisnis pada Jumat (2/2/2024).
Dalam postingan Instagram @basukibtp, Ahok mengungkapkan bahwa dia akan mendukung dan turut serta dalam mengampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Tujuannya adalah agar tidak ada kebingungan mengenai arah politik Ahok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan Ahok untuk mundur dari posisi Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan ketentuan hukum yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan kampanye selama masih menjabat.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Debat Terakhir Capres: Siapa yang Unggul?
Ahok Mundur dari Komisaris untuk Ikut Kampanye

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang beberapa pejabat pemerintah untuk ikut dalam tim kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga direksi serta komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, menekankan bahwa direksi dan komisaris perusahaan BUMN tidak diizinkan untuk mengkampanyekan dukungan mereka terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Pada pandangannya, anggota dewan komisaris atau direksi perusahaan milik negara dapat mengekspresikan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, penting untuk dicatat bahwa para anggota dewan tersebut tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye politik.
Namun, dia tidak mengungkapkan sejauh mana batasan keterlibatan direksi dan komisaris BUMN dalam agenda politik calon presiden dan wakil presiden.
Saya belum melihat rinciannya, tetapi jika ikut dalam kampanye tidak diperbolehkan. Coba saja, periksa definisi kampanye dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada tanggal 27 Oktober 2023 berisi aturan yang mengatur keterlibatan direksi dan komisaris BUMN dalam kegiatan pemilu.
Surat tersebut mengatur tentang partisipasi direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN dalam pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, atau sebagai pengurus partai politik atau pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan juga aturan-aturan lain yang berlaku.
Baca Juga: Debat Kelima Capres, Program Prabowo Ingin Mencegah Stunting