WHO Menyatakan Virus Corona Sebagai Pandemi

9
0
WHO Menyatakan Virus Corona Sebagai Pandemi

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan virus corona sebagai pandemi. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan wabah virus corona sebagai pandemi dan tidak mengubah tindakan global dalam penanganannya.

“Menggambarkan situasi sebagai pandemi tidak mengubah penilaian WHO terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh virus corona ini. Itu tidak mengubah apa yang dilakukan WHO, dan itu tidak mengubah apa yang harus dilakukan oleh negara,” tambahnya dikutip dari CNN, Rabu (11/03/2020).

Tedros mengkhawatirkan penyebaran dan tingkat keparahan wabah virus corona, bersamaan dengan kurangnya tindakan yang diambil untuk memerangi virus. “Virus corona dapat dicirikan sebagai pandemi,” ujarnya.

Dia pun memperkirakan jumlah kasus dan kematian masih akan meningkat dalam hitungan hari dan pekan ke depan.

Kriteria spesifik untuk pandemi tidak ditentukan secara universal, tetapi ada tiga kriteria umum yakni virus yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian, penularan virus orang ke orang yang berkelanjutan, dan bukti penyebaran ke seluruh dunia.

WHO mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Tercatat ada beberapa penyakit pandemi yang paling mematikan sepanjang sejarah, salah satunya cacar, campak, tipus, flu spanyol, black death, HIV/AIDS.

ARTIKEL TERKAIT •
Media Timur Tengah Ungkap Dalang Virus Corona Adalah Israel dan Amerika

Berdasarkan data John Hopkins, per Rabu (11/03/2020), virus corona telah menginfeksi 121.564 orang di 118 negara. Virus tersebut berasal dari Wuhan, Hubei, China.

Kini, virus corona telah menelan korban meninggal sebanyak 4.373 orang. China menjadi negara yang terbanyak terinfeksi yakni sebesar 80.969 orang. Menyusul Italia sebesar 10.149 orang dan Iran sebanyak 9.000.

Keadaan penjara di Italia

Narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Italia mengamuk hingga memicu kerusuhan karena marah dengan keputusan pemerintah yang menghentikan sementara kunjungan keluarga dan membatasi waktu asimilasi napi di luar penjara, sebagai dampak kebijakan isolasi total untuk menekan penyebaran virus corona.

Seperti dilansir AFP, Rabu (11/03/2020), sebagian besar narapidana meminta amnesti kepada pemerintah untuk membebaskan mereka, akibat kejadian luar biasa penyebaran virus corona yang sudah merenggut nyawa 631 orang di Italia. Namun, pemerintah setempat menolak mengabulkan permintaan tersebut.

Kementerian Hukum Italia menyatakan kerusuhan yang terjadi di 23 penjara, di antaranya Venesia, Palermo, Pagliarelli, Caltanissetta, Chieti, dan Larino, sejak Minggu pekan lalu mulai terkendali. Namun, dilaporkan 12 orang meninggal dalam kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan