Keluarga berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Dimaksudkan untuk merencanakan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi.
Program Keluarga Berencana (KB) merupakan kebijakan dari pemerintah Indonesia yang sudah dipandang paling efektif untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan penduduk.
Program KB sudah berlangsung sejak era orde baru. Hasil pendataan sensus tahun 2010, jumlah penduduk di Indonesia sebesar 230 juta jiwa dengan pengingkatan pertumbuhan penduduk 1,49%, dan data sensus tahun 2012 menghasilkan data penduduk Indonesia berjumlah 244,2 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk masih tetap sebesar 1,49%.
Peningkatan hebat setiap tahun nya populasi yang diperkirakan terjadi pada tahun 2030an akan menjadi masalah besar jika tidak ditanggulangi.
Kenyataan hasil sensus penduduk yang semakin padat penduduk nya membuat pemerintah membuat suatu kebijakan untuk menurukan ledakan populasi di Indonesia dengan mengikuti kebijakan dari pemerintah yaitu dengan program KB.
Tulisan ini bermaksud mengetahui implementasi Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam upaya penegakan hak reproduksi perempuan Indonesia dalam kebijakan program Keluarga Berencana dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam penegakan hak reproduksi perempuan dalam program keluarga berencana (KB).
Mantap lin. Ditunggu bab selanjutnya ea
Mantap lin, ditunggu bab selanjutnya ea
Siappp