Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu-ibu tetap duduk di atas kendaraannya saat motornya ingin disita oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector tengah viral di media sosial. Saking tidak ingin kehilangan sepeda motornya itu, ibu tersebut sampai menangis saat motornya diambil secara paksa.
Momen tersebut terekam dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @viral_berita pada Minggu (2/5/2021). Dalam peristiwa yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat seorang ibu-ibu yang menjerit keras saat tiga orang pria berusaha menarik paksa kendaraan sepeda motornya. Ibu tersebut juga terdengar menangis cukup keras saat motornya hendak disita.
Debt collector ingin menyita kendaraan
Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, seorang ibu mengenakan jilbab berwrna abu-abu sedang duduk di atas kendaraan bermotornya. Tak lama kemudian, dua orang pria langsung mengangkat motor ibu tersebut. Karena tidak ingin melepasnya, ibu tersebut tidak ingin turun dari motornya.
“Beredar sebuah vidio oknum Debt Colektor di duga akan menyita sebuah sepeda motor yang ditumpangi seorang perempuan & seorang anak,” tulis keterangan dalam postingan tersebut.
Tiga orang pria yang diduga debt collector itu sampai rela mengangkat sepeda motor yang masih ditumpangi oleh ibu tersebut. Sementara itu, sang ibu terus menjerit-jerit dan menangis lantaran tidak ingin motornya diambil oleh ketiga pria tersebut.
Sedangkan sang anak yang merekam kejadian tersebut juga terdengar menjerit. Bahkan putrinya itu sampai menangis melihat debt collector berusaha menarik paksa motor ibunya itu.
Setelah diunggah ke media sosial dan kemudian menjadi viral, banyak warganet yang menyalahkan aksi debt collector tersebut. Alasannya karena, pihak yang memiliki wewenang untuk menyita atau menarik kendaraan hanyalah pengadilan.
Tak sedikit juga yang mengatakan bahwa tugas seorang debt collector hanyalah sekadar menagih angsuran atau tunggakan kepada para konsumen. Dengan kata lain, debt collector tak punya hak untuk menyita kendaraan meskipun memiliki tunggakan.
Komentar warganet
Dalam Undang-Undang pasal 365 KUHP ayat 2,3, dan 4, disebutkan debt collector tidak memiliki hak untuk menarik paksa kendaraan roda dua atau roda empat milik konsumen. Maka dari itulah, banyak warganet yang meminta pihak kepolisian menindaklanjuti peristiwa tersebut, karena dinilai telah melanggar hukum.
“Sita menyita motor ada aturannya bang. Nggak di jalan lu minta,” tulis akun @wulansari2511.
“Sebetulnya di perjanjia kontrak yang boleh menyita adalah pengadilan setempat,” tutur @dadan.suhendar.5496683.
“Sekarang udah ada aturannya gak boleh sita kendaraan sebelum lewat jalur hukum. Viralkan guys,” kata @johanes_fitsby.
“Bukan mau belain DC yaa. Tapi kalau cicilan gak mau bayar maunya make tuh motor sama aja pencuri,” komentar @hartadi2001yahoocom.