Saat kita berada di jalan, kita sering melihat berbagai macam rambu lalu lintas, termasuk yang melarang parkir dan berhenti. Sayangnya, banyak pengguna jalan yang mengabaikan rambu-rambu tersebut, padahal seharusnya setiap rambu lalu lintas harus diikuti. Ini penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.
Banyak pengguna jalan tampaknya masih mengalami kesulitan dalam membedakan keduanya. Hal ini terjadi karena keduanya memiliki kesamaan di mana kendaraan tidak sedang bergerak. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?
Berikut beberapa perbedaannya, agar tidak salah mengerti.
Definisi Parkir dan Berhenti Menurut UULLAJ
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat definisi untuk istilah ‘parkir’ dan ‘berhenti’.
Kamu tidak perlu khawatir lagi membedakan antara keduanya. Meskipun terlihat sama karena keduanya kendaraan tidak bergerak, hal tersebut sudah ada peraturannya dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Undang-undang tersebut memberikan penjelasan mengenai berbagai peraturan lalu lintas, termasuk definisi dari parkir dan berhenti. Menurut pasal 1 poin 15, parkir adalah saat kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan pengemudi meninggalkannya.
Dalam Pasal 1 poin 16 menjelaskan bahwa berhenti adalah saat kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan pengemudi tidak meninggalkannya. Terdapat perbedaan yang jelas antara kedua definisi tersebut.
Parkir adalah saat pengendara menghentikan kendaraannya di suatu tempat dan meninggalkan kursi kemudi. Sedangkan berhenti adalah saat mobil berhenti tapi pengemudi tetap berada di tempat kemudi.
Memiliki Tanda atau Gambar yang Berlainan
Kita pasti sering melihat tanda larangan parkir dan berhenti di jalan. Kedua tanda tersebut memiliki simbol yang berbeda sehingga mudah untuk membedakannya.
Tanda larangan parkir biasanya berupa lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dengan garis diagonal merah. Huruf P pada rambu tersebut menunjukkan bahwa area tersebut tidak boleh untuk diparkir.
Rambu larangan berhenti hampir mirip dengan rambu parkir, kecuali pada bagian tengah terdapat huruf S besar yang berarti stop, bukan huruf P.
Pada Rambu Larangan Parkir, Kendaraan Boleh Berhenti
Apabila terdapat tanda larangan untuk berhenti, maka tidak boleh melakukan pemberhentian kendaraan, bahkan untuk memarkirkannya sekalipun. Jika tertangkap melanggar, maka akan terkena denda.
Jika terdapat tanda larangan parkir, maka tidak boleh untuk memarkirkan kendaraan. Kendaraan dianggap terparkir ketika mesin dalam keadaan mati dan ditinggalkan oleh pengendara, bahkan hanya dalam jarak beberapa meter saja.
Walaupun begitu, ada kemungkinan untuk berhenti kendaraan di tempat yang dilarang parkir selama mesin tetap menyala dan pengemudi tidak turun dari mobil. Pastikan lampu menyala dan lampu sein sebelah kiri aktif untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa mobil hanya sedang berhenti dan tidak sedang parkir.