Faktapedia

Perbedaan Parkir dan Berhenti yang Wajib Dipahami

Saat kita berada di jalan, kita sering melihat berbagai macam rambu lalu lintas, termasuk yang melarang parkir dan berhenti. Sayangnya, banyak pengguna jalan yang mengabaikan rambu-rambu tersebut, padahal seharusnya setiap rambu lalu lintas harus diikuti. Ini penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.

Banyak pengguna jalan tampaknya masih mengalami kesulitan dalam membedakan keduanya. Hal ini terjadi karena keduanya memiliki kesamaan di mana kendaraan tidak sedang bergerak. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?

Berikut beberapa perbedaan parkir dan berhenti, agar tidak salah mengerti.

Definisi Parkir dan Berhenti Menurut UULLAJ

Perbedaan parkir dan berhenti
Photo by Michael Fousert on Unsplash

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat definisi untuk istilah ‘parkir’ dan ‘berhenti’.

Kamu tidak perlu khawatir lagi membedakan antara parkir dan berhenti. Meskipun terlihat sama karena keduanya kendaraan tidak bergerak, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Undang-undang tersebut memberikan penjelasan mengenai berbagai peraturan lalu lintas, termasuk definisi dari parkir dan berhenti. Menurut pasal 1 poin 15, parkir adalah saat kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudi.

Dalam Pasal 1 poin 16 dijelaskan bahwa berhenti adalah saat kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan pengemudi tidak meninggalkannya. Terdapat perbedaan yang jelas antara kedua definisi tersebut.

Parkir adalah saat pengendara menghentikan kendaraannya di suatu tempat dan meninggalkan kursi kemudi. Sedangkan berhenti adalah saat mobil berhenti tapi pengemudi tetap berada di tempat kemudi.

Memiliki Tanda atau Gambar yang Berlainan

Perbedaan parkir dan berhenti
Photo by momobil.id

Kita pasti sering melihat tanda larangan parkir dan berhenti di jalan. Kedua tanda tersebut memiliki simbol yang berbeda sehingga mudah untuk membedakannya.

Tanda larangan parkir biasanya berupa lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan dilengkapi dengan garis diagonal merah. Huruf P pada rambu tersebut menunjukkan bahwa area tersebut dilarang untuk diparkir.

Rambu larangan berhenti hampir mirip dengan rambu parkir, kecuali pada bagian tengah terdapat huruf S besar yang berarti stop, bukan huruf P.

Pada Rambu Larangan Parkir, Kendaraan Diizinkan untuk Berhenti

Apabila terdapat tanda larangan untuk berhenti, maka tidak boleh melakukan pemberhentian kendaraan, bahkan untuk memarkirkannya sekalipun. Jika tertangkap melanggar, maka akan dikenakan denda.

Jika terdapat tanda larangan parkir, maka tidak diizinkan untuk memarkirkan kendaraan. Kendaraan dianggap terparkir ketika mesin dimatikan dan ditinggalkan oleh pengendara, bahkan hanya dalam jarak beberapa meter saja.

Walaupun begitu, ada kemungkinan untuk berhenti kendaraan di tempat yang dilarang parkir selama mesin tetap menyala dan pengemudi tidak turun dari mobil. Pastikan lampu menyala dan lampu sein sebelah kiri diaktifkan untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa mobil hanya sedang berhenti dan tidak diparkir.

Leave Comment

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.