Tak ada satupun manusia di dunia ini dengan siapa mereka akan berjodoh. Karena sejatinya sebelum kita lahir, jodoh kita sudah ditentukan oleh Tuhan. Sering kali kita mendengar kisah seseorang yang menikah dengan sahabatnya, rekan kerjanya, dan juga teman masa kecilnya. Akan tetapi, apakah kamu pernah kepikiran untuk menikah dengan sepupu sendiri?
Baik kamu dan dia sudah saling kenal, bahkan dari sejak kecil. Siapa sangka kamu akan jatuh cinta dengan sepupu yang memiliki hubungan darah denganmu. Pastinya perihal ini sering kali kita dengar saat Idul Fitri.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hukum menikah dengan sepupu? Entah itu dari pandangan syariat islam dan kesehatan. Daripada penasaran, simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum menikah dengan sepupu menurut syariat Islam

Dilansir dari Wikipedia, sepupu atau misan atau saudara sepupu adalah saudara senenek. Di mana dua orang saudara yang masing-masing mempunyai anak, dan anak-anak mereka saling memanggil satu sama lain dengan panggilan kakak atau adik sepupu. Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari om atau tante kita sendiri.
Dalam ajaran Islam, sudah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an mengenai siapa saja orang yang boleh dinikahi dan siapa saja orang yang dilarang untuk dinikahi. Dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah mengatakan beberapa perempuan yang dilarang untuk dinikahi karena statusnya sebagai mahram kita.

Mengutip dari situs KonsultasiSyariah.com, saudara sepupu bukanlah mahram kita, sehingga hukum menikah dengan sepupu adalah halal, entah itu sepupu jauh maupun dekat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
Yang artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Menurut segi kesehatan

Walaupun diperbolehkan, namun menikahi sepupu nyatanya pembunyai beberapa risiko bagi kesehatan, terlebih pada keturunan yang akan dilahirkan dari hubungan tersebut. Hal itu karena, pernikahan yang sama-sama memiliki darah sama ini akan membuat persamaan genetik atau DNA antara kamu dan dia semakin tinggi, terlebih lagi orang yang dinikahi merupakan sepupu pertama.
Seorang profesor ahli ilu genetik manusia, Hanan Hamamy menjelaskan terdapat sejumlah risiko dari hubungan sedarah ini. Melalui artikelnya yang berjudul Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings, Hannan mengungkapkan sejumlah risiko kesehatan bagi keturunan nantinya.
Seperti cacat lahir, gangguan penglihatan dini, perkembangan terhambat, gangguan pendengaran dini, keterbelakangan mental, kelainan darah bawaan, hingga yang terparah kematian si bayi.
Jadi kesimpulannya, hukum menikah dengan sepupu itu dihalalkan. Akan tetapi, kamu harus memperhatikan faktor kesehatan keturunanmu nantinya. Setelah mengetahuinya, apakah kamu berniat menikah dengan sepupumu?