Lagi-lagi Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang katanya Tersetruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal ini terjadi karena bukti yang BPN ajukan hanya merupakan Link Berita.
Seperti yang Disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019):
“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima,”
Bukti yang diajukan BPN Belum memenuhi Kriteria Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Bawaslu menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh BPN belum Prabowo-Sandi belum bisa dikategorikan sebagai TSM. Karena mereka hanya membawa bukti berupa Link Berita.
Link Berita yang dimaksud adalah Link Berupa URL dan tangkapan layar dari media tertentu lalu diberikan link tersebut dalam laporan untuk Bawaslu.
Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat
kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Sebelumnya Bawaslu juga sudah menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais. Rasanya Jika BPN Terus mengirimkan atau melampirkan bukti berupa Link Berita daring, keputusannya masih akan tetap sama.
Bawaslu baru mau menerima atau mempertimbangkan jika bukti yang diberikan berupa Gambar, Audio, Video, Dokumen, atau surat yang memang membuktikan bahwa Kecurangan terstruktur, sistematis , dan masif benar adanya.
Via | Detik.com, Inews.id |