Daftar Ketua KPK yang Terjerat Kasus Hukum

KPK sekali lagi menarik perhatian masyarakat. Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Berikut deret ketua KPK yang terjerat hukum.
kpk.04

Riwayat beberapa Ketua KPK yang terjerat kasum Hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi menarik perhatian masyarakat. Baru-baru ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah ini telah menjadi tersangka dalam suatu kasus hukum. Berikut adalah daftar ketua KPK yang pernah terjerat kasus hukum sebagai tersangka.

1. Antasari Azhar

ketua kpk terjerat kasus hukum

Ketua KPK yang pernah terjerat kasus hukum yang pertama adalah Antasari Azhar. Beliau menjabat sebagai Ketua KPK dari tahun 2007 hingga 2011, terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pada bulan Maret tahun 2009, terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari di Kawasan Modernland, Kota Tangerang, Banten. Tanggal 4 Mei 2009, Antasari resmi menjadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada tanggal 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Antasari harus menjalani hukuman penjara selama 19 tahun. Ia dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin. Antasari memutuskan untuk mengajukan banding.

Pada tanggal 17 Juni 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Antasari. Setelah itu, Antasari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya juga tertolak pada tanggal 21 September 2010.

Gelar sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk terpidana Antasari pada tanggal 6 September 2011 . Mahkamah Agung yakin bahwa Antasari telah membunuh Nasrudin dan menolak usaha hukum yang luar biasa untuk PK Antasari pada tanggal 13 Februari 2012.

Pada tanggal 9 Mei 2015, Antasari mengirimkan permintaan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Antasari bebas dari tuduhan dengan syarat setelah dia menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang pada tanggal 10 November 2016, . Jumlah remisi yang diberikan kepada Antasari adalah 53 bulan atau setara dengan empat tahun empat bulan.

Pada tanggal 25 Januari 2017, Jokowi memenuhi permintaan grasi Antasari dan mengumumkan bahwa Antasari telah bebas sepenuhnya.

2. Abraham Samad

ketua kpk terjerat kasus hukum

Abraham Samad, yang menjabat sebagai Ketua KPK dari tahun 2011 hingga 2015, pernah terjerat kasus hukum, menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen seperti kartu keluarga, KTP, dan paspor pada bulan Februari 2015.

Pada tanggal 29 Januari 2015, muncul sebuah kasus pemalsuan yang melibatkan Feriyani Lim setelah adanya laporan dari seorang pria bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.

Bambang Widjojanto, yang menjabat sebagai Wakil KPK dari tahun 2011 hingga 2015, telah jadi sebagai tersangka. Dakwaannya karena ada dugaan bahwa ia mempengaruhi kesaksian palsu.

Proses hukum dari kedua kasus itu berlangsung sampai pada akhirnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk membatalkan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan Abraham dan Bambang.

Prasetyo menjelaskan bahwa deponering diberikan karena kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dianggap sebagai kasus yang tidak biasa.

Keduanya dihentikan karena menarik perhatian masyarakat dan khawatir akan melemahkan semangat melawan korupsi di Indonesia jika proses hukumnya berlanjut.

3. Firli Bahuri

ketua kpk terjerat kasus hukum

Ketua KPK yang terjerat kasus hukum berikutnya ialah Firli bahuri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu malam, tanggal 22 November.

Sebelum menjadi tersangka, Firli sudah memberikan keterangan dua kali sebagai saksi pada tanggal 24 Oktober dan 16 November 2023 yang lalu.

Di samping itu, dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah menginterogasi 91 orang yang menjadi saksi dan tujuh orang yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

Beberapa penyitaan barang bukti termasuk 21 telepon genggam, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya. Selain itu, terdapat juga dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli mendapatkan dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut berisi tentang ancaman hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.

Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Namun, Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengumumkan bahwa mereka telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Firli secara sementara.

Setelah Jokowi kembali dari kunjungan ke Kalimantan Barat, akan mengesahkan kepres tersebut.

Menurut Ari, kepresidenan akan menyertakan dua hal. Pertama, akan ada penghentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK. Selanjutnya, akan ada penunjukan seseorang sebagai Ketua KPK sementara.

Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta juga sudah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Firli agar tidak dapat keluar negeri. Permintaan pencekalan ini berlaku selama 20 hari ke depan, sejak Jumat minggu ini.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks