NewspediaEkonomiNasional

Dana BOS dan Tunjangan Guru Dipangkas, Pemerintah: Penyesuaian Anggaran Saja

Setelah anggaran dana BOS 2020 dinaikkan sebesar 6,03 persen dibanding tahun 2019 pada februari lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk melakukan penyesuaian anggaran.

Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran Bantuan operasional dan Sekolah (BOS), tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan memangkas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Dengan demikian dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar berkurang menjadi Rp 53,45 miliar. Sedangkan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar berkurang menjadi Rp 50,88 miliar.

Penjelasan Kementerian Keuangan Terkait Pemangkasan Anggaran Dana BOS

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dana BOS sebenarnya terbagi menjadi tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja).

Yang dimaksud dalam penyesuaian anggaran ini hanya sebatas pada bagian dana BOS Kinerja saja. Sebab alokasi dana BOS kinerja sebenarnya hanya tertuju pada sekolah-sekolah yang pengelolaannya surah terbilang baik dan stabil, jadi memang tidak terlalu perlu.

Sedangkan dana BOS Reguler dan Afirmasi tidak mengalami penyesuaian anggaran, sebab dua bagian tersebut merupakan yang paling berperan dalam operasional sekolah, terutama untuk sekolah daerah tertinggal.

“Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi”

Jelas Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (21/4/2020).

Penjelasan Kementerian Keuangan Terkait Pemangkasan Anggaran Tunjangan Guru

Pemerintah juga memangkas anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,83 miliar menjadi sebesar Rp 50,88 miliar. Langkah ini diambil juga sebab memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah sisa tahun anggaran 2019.

Per-akhir Maret 2020 tercatat dana tunjangan guru di kas daerah tersisa hanya Rp 2,98 triliun. Oleh sebab itu langkah ini ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain agar tercipta efisiensi anggaran.

Penyesuaian alokasi anggaran ini juga bertujuan agar mempertahankan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan yang layak.

“Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud”

Jelas Prima dalam keterangannya.
Leave Comment

Related Posts