Keberadaan Pelaku Prank Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Sudah Diketahui Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Youtuber Ferdinan Paleka
Youtuber Ferdinan Paleka | Credit Image: AyoBandung

Polisi meminta masyarakat kooperatif melaporkan keberadaan Ferdian Taleka, Polisi pun menetapkan Ferdian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ferdian dan teman-temannya akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polisi juga berharap Ferdian Paleka segera menyerahkan diri jika tidak ingin ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Kena Pasal Berlapis

Seperti yang kami lansir dari tribunnews, sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragi megatakan bahwa dalam kasus ini hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Namun ternyata ada pasal tambahan yang digunakan. “Pihak kepolisian juga menggunakan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ujar AKBP Galih Indragi seperti yang kami lansir dari tribunnews.

Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Kemudian, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragi mengatakan pihaknya masih memburu Youtuber Ferdian Paleka dan rekannya berinsial A terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah dan batu di Bandung, Jawa Barat.

Lokasi Pelaku Sudah Diketahui

Pelaku Prank Sembako Isi Sampah
Pelaku Prank Sembako Isi Sampah | Dream

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan lokasi pelarian Ferdian Paleka dan rekannya. Kata Ulung, mereka berada di Bogor, dan kini sedang dikejar oleh pihak kepolisian.

Ulung juga mengatakan pihaknya akan segera menangkap Ferdian Paleka karena sudah mendapat banyak desakan dari masyarakat.

“Sekarang ini lagi proses dikejar, karena menjadi atensi juga dari masyarakat,” ujarnya.

Bagi Sembako Isi Sampah

Nama Ferdian Paleka memang tidak populer di kalangan Youtuber, namun ia menjadi bulan-bulanan karena aksinya yang sangat tidak terpuji. Ferdia dan rekannya membuat konten Youtube dengan cara prank membagikan sembako, namun ternyata isi dari sembako tersebut adalah sampah dan juga batu.

Mereka membagikan sembako palsu tersebut kepada para waria atau transpuan. Mirisnya meskipun ia menerima banyak hujatan, ia seolah tidak merasa bersalah dan menikmati hal itu.

Para netizen yang gerah terhadap aksi Ferdian beramai-ramai melaporkan kontennya ke Youtube. Pada senin (4/5/2020) konten tersebut terpantau sudah hilang dari akn Youtubenya.

Melalui akun Instagram-nya, @ferdianpalekaa, Ferdian juga sempat mengunggah story prank sebelum akunnya menghilang.

“Saya pribadi meminta maaf atas kelakuan saya dan itu… tapi bohong yaaa,” ujar Ferdian.

Hingga kini polisi telah mengamankan seorang teman Ferdian, sementara itu sang pelaku utama, Ferdian sendiri masih dalam buron.

Sumber: tribunnews.com

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks