Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut untuk peserta Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan nomor urut 1, sementara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan nomor urut 3.
Acara penentuan nomor urut terselenggara di kantor KPU RI, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat pada hari Selasa (14/11/2023). Acara tersebut terlaksana dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU, yaitu Hasyim Asy’ari.
Pengundian nomor urut dihadiri oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta pimpinan dan anggota partai politik yang mendukung. Selain itu, hadir juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pihak-pihak terkait lainnya.
Penentuan Nomor Urut

Sebelum penarikan nomor urut, acara dimulai dengan makan malam gala atau jamuan makanan terlebih dahulu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon, dan partai politik pendukung. Acara selanjutnya yaitu dengan pembukaan dan pembacaan aturan-aturan.
Proses penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengambilan antrian nomor urut, dengan memulai dari pasangan calon yang mendaftar terlebih dahulu ke KPU.
Setelah nomor urut antrean dibuka, langkah berikutnya adalah pengambilan undian nomor urut. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat nomor urut pertama memiliki kesempatan untuk mengambil undian lebih awal.
Nomor urut 1 untuk pasangan Anies-Cak Imin, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo-Gibran, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024 telah resmi terumumkan oleh KPU.
Kemudian, kedua calon Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama mengambil undian nomor urut tersebut. Setelah itu, pasangan capres dan cawapres berpidato di hadapan semua yang hadir.