PolitikNewspedia

Pemerintah Bubarkan FPI dan Larang Segala Aktivitasnya di NKRI

Tepat hari ini, Rabu (30/12/2020), pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas dan kegiatan organisasi ini tidak boleh dilakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ormas yang diketuai oleh Habib Rizieq Shihab ini juga dianggap sebagai ormas terlarang di Indonesia. Aturan tersebut diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementrian dan lembaga.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ketika konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menuturkan, sudah sejak 21 Juni 2019, ormas FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai organisasi masyarakat. Hal itu lantaran FPI tidak menyanggupi persyaratan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas sampai saat ini di Kementrian Dalam negeri (Kemendagri).

Sementara itu, waktu berlaku SKT FPI yang sebelum ini hanya berlaku sampai 20 Juni 2019.

Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping  atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia itu.

Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan peraturan perundag-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah secara resmi bubarkan FPI. Selain itu, pemerintah juga melarang setiap aktivitas yang berhubungan dengan organisasi ini. Karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum di Indonesia.

Membuka peluang ganti nama

Berita terbarunya, Sugito Atmo selaku tim kuasa hukum FPI akan membuka peluang untuk mengganti nama organisasi mereka.

Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Baca Juga: Berkenalan Dengan Sosio-Demokrasi Ala Marhaen

Ia menganggap pembubaran FPI merupakan langkah proses politik, bukan semata-mata karena persoalan hukum. Mereka akan melangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sebelum itu, mereka akan mempelajari terlebih dahulu keputusan pemerintah tersebut.

Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya,” imbuhnya.

Leave Comment

Related Posts