Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran

Beberapa lembaga survei telah merilis hasil perhitungan cepat Pemilu 2024. Ada tiga syarat agar Pilpres berlangsung dalam satu putaran.
detikNews
detikNews

Ada tiga syarat agar Pilpres dapat berlangsung dalam satu putaran.

Beberapa lembaga survei telah merilis hasil perhitungan cepat atau quick count Pemilu 2024. Dalam hasil tersebut, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, berhasil unggul dengan lebih dari 50 persen suara yang masuk.

Hasil perhitungan cepat ini tentu menimbulkan keraguan bagi banyak orang apakah Pemilu dengan tiga kandidat ini akan berlangsung dalam dua putaran atau hanya satu putaran saja.

Pemilihan umum bisa dilakukan dalam satu atau dua putaran. Meskipun ada tiga pasangan calon, tetapi ada aturan yang memungkinkan pemilihan umum hanya dilakukan dalam satu putaran, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Serangan Fajar dalam Pemilu: Target dan Ancaman Hukumannya

Syarat Pemilu Satu Putaran

Ilustrasi Pemilu Bisniscom Bisnis Indonesia Bloomberg
Ilustrasi Pemilu

Syarat agar Pilpres dapat berlangsung hanya dalam satu putaran telah ada aturannya dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Lebih dari separuh suara didapatkan oleh satu pasangan calon

Pemilihan umum dapat dilakukan dalam satu putaran meskipun terdapat tiga pasangan calon yang ikut serta dalam pemilihan. Hal ini dapat terjadi jika salah satu pasangan calon berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara.

2. Memperoleh lebih dari separuh wilayah provinsi di Indonesia

Untuk menjadi pemenang, kandidat harus meraih kemenangan di setidaknya 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

3. Mendapatkan 20 persen dukungan suara dari setengah wilayah provinsi Indonesia.

Calon juga harus mendapatkan setidaknya 20 persen suara dari setengah provinsi yang ada di Indonesia.

Namun, jika ketiga persyaratan ini tidak terpenuhi, maka Pemilihan Presiden harus berlanjut ke putaran kedua. Pada putaran kedua ini, hanya calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua yang mendapat izin untuk melanjutkan kontes.

Hal ini juga sesuai dalam Pasal 416 paragraf 2 Undang-Undang Pemilu.

Apabila tidak ada Pasangan Calon yang terpilih seperti yang termaksud pada ayat (1) dan (2), maka pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di peringkat pertama dan kedua akan kembali rakyat pilih secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks