Tugas para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pemungutan akan kami uraikan dalam artikel berikut.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangatlah penting. Pada Pemilu 2024, KPPS akan terlibat secara aktif pada hari pencoblosan suara, yaitu Rabu 14 Februari 2024.
Sesuai dengan peraturan KPU No. 8 Tahun 2022, KPPS bertanggung jawab dalam persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Di samping itu, terdapat pula beberapa pekerjaan lain yang perlu mereka selesaikan. Jadi, apa pekerjaan yang harus mereka lakukan oleh anggota KPPS di TPS saat proses pemungutan suara? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Ciri dan Cara Penggantian Surat Suara Rusak dalam Pemilu 2024
Tugas Anggota KPPS Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh PPS atas perintah KPU Kabupaten/Kota. Tugas utamanya adalah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Ada tujuh orang anggota KPPS, yang terdiri dari seorang ketua yang juga berperan sebagai anggota, dan enam anggota lainnya. Untuk mempermudah, tugas-tugas KPPS dinamai sesuai dengan urutannya, mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7.
Setiap anggota memiliki tanggung jawab yang berbeda saat proses pemilihan, sehingga terdapat alur yang teratur bagi pemilih, mulai dari masuk ke tempat pemungutan suara, mencoblos, hingga keluar. Berikut adalah detail tugas-tugas mereka.
1. KPPS 1
Dalam melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memanggil calon pemilih yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran.
Selain itu, tugasnya juga meliputi menandatangani surat suara dan memberikan surat suara kepada pemilih yang telah dipanggil.
2. KPPS 2
Para anggota KPPS 2 bertanggung jawab dalam menyiapkan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat lima jenis surat suara yang pemilih dapatkan, yaitu surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas para KPPS 2 mencakup pengawasan saat surat suara dibuka dan menentukan apakah surat suara tersebut sah atau tidak, mereka bekerja sama dengan Ketua KPPS.
3. KPPS 3
Sebagai anggota KPPS 3, salah satu tugas yang menjadi tanggung jawab kami adalah melakukan pencatatan. Pencatatan ini meliputi mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. KPPS 4
Tugas dari anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang Ketua KPPS umumkan ke dalam formulir catatan hasil perhitungan suara.
Baca Juga: Serangan Fajar dalam Pemilu: Target dan Ancaman Hukumannya
5. KPPS 5
Tugas para anggota KPPS 5 merupakan mengarahkan pemilih ke bilik suara di TPS, dan mereka juga bertanggung jawab dalam memberikan bantuan kepada pemilih yang memiliki disabilitas jika diperlukan.
6. KPPS 6
Tugas para anggota KPPS 6 adalah menjaga kotak suara dan membantu pemilih untuk menyimpan surat suara sesuai dengan jenisnya. Pastikan bahwa semua surat suara yang tergunakan oleh setiap pemilih telah mereka masukkan dengan benar ke dalam kotak suara.
7. KPPS 7
Para anggota KPPS 7 bertanggung jawab untuk menjaga meja tinta dan membantu memandu pemilih agar mencelupkan jari mereka ke dalam tinta.
Di samping itu, staf harus memeriksa dengan pasti bahwa pemilih yang menaruh jari ke dalam tinta tidak menghapusnya.
Baca Juga:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.