Informasi tentang 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya.
Pada saat Pemilu 2024 berlangsung, setiap orang yang memberikan suara akan diberikan lima lembar surat suara dengan warna-warna yang berbeda, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda pula.
Hari pencoblosan jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di mana semua Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak pilih mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.
Warna surat suara Pemilu 2024 memiliki fungsi sebagai penanda bagi pemilih mengenai jenis calon atau lembaga legislatif. Dalam hal ini, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan warna surat suara yang ada.
Baca Juga: Gestur Gibran Dalam Debat Keempat Jadi Sorotan Media Asing
Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-abu
Fungsi utama adalah untuk menentukan pilihan calon presiden dan wakil presiden. Isi dari dokumen ini mencakup nomor, nama, foto pasangan calon, serta simbol partai politik yang mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Formulir ini akan kamu gunakan untuk memilih anggota DPR RI. Formulir ini berisi nomor urut partai politik, logo partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang sesuai dengan daerah pemilihan.
3. Surat Suara Merah
Fungsi dari dokumen ini adalah untuk memilih wakil-wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dokumen ini berisi nomor urut, nama, dan foto dari calon anggota DPD yang sesuai dengan wilayah pemilihan DPD.
4. Surat Suara Biru
Dokumen ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Dokumen ini mencakup nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang sesuai dengan daerah pemilihan (dapil).
5. Surat Suara Hijau
Fungsinya adalah untuk memilih wakil legislatif di DPRD Kabupaten/Kota. Berisi urutan nomor partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang sesuai dengan wilayah pemilihan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Boleh Kampanye dan Memihak, Tetapi Tanpa Fasilitas Negara
Perlu kamu ingat bahwa ada situasi di mana pemilih mungkin tidak mendapatkan semua jenis surat suara. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, hanya ada empat jenis surat suara yang tersedia, termasuk untuk Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Bagi pemilih yang pindah TPS, khususnya jika pindah ke provinsi lain, hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk Pemilihan Presiden.
Keterangan mengenai kategori surat suara termuat dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Harapannya pemilih dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas mereka saat memilih calon presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2024 dengan mengetahui jenis surat suara berdasarkan warnanya.
Baca Juga: Siapa Tom Lembong yang Disebut Gibran Saat Berdebat dengan Cak Imin?