Sengaja Menghalangi Ambulans Lewat di Jalan? Ini Sanksi yang Akan Diterima

Sengaja Menghalangi Ambulans Lewat Di Jalan Ini Sanksi Yang Akan Diterima
Sengaja Menghalangi Ambulans Lewat Di Jalan Ini Sanksi Yang Akan Diterima

Dalam mengendarai kendaraan bermotor bukan hanya sekedar harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ditetapkan. Namun, juga diperlukan kesadaran dalam berkendara terhadap situasi yang sedang terjadi di jalan raya supaya pengendara lain tidak merasa dirugikan.

Contoh sederhananya saat kita ingin belok kanan, tentunya kita harus berhenti sejenak dan membiarkan pengendara dari jalur kanan lewat dulu. Akan tetapi, kesadaran masyarakat tentang hal ini masih sangat minim. Sehingga mereka yang sesuka hatinya berkendara sampai mengabaikan keselamatan orang lain.

Baca Juga: Viral Gara-Gara Tak Bayar Parkir, Petugas Perbaikan ATM Ini Dihajar 3 Pria

Ambulans harus didahulukan

Contoh lainnya adalah ketika ambulans yang sedang darurat melintas di jalan, namun pengendara dengan sengaja tidak memberikan jalan.

Ternyata sikap ini bukan hanya membahayakan keselamatan orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan, namun juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mobil Ambulans
Foto: Gridoto.com

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan jalan serta fasilitas pendukung lainnya yang digunakan sesuai dengan fungsinya.

Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Sungguh Berani, Pria Asal Meksiko Ini Tumpangkan Buaya Berukuran 3 Meter Di Kendaraannya

Kriteria yang harus diprioritaskan

Dalam berkendara terdapat kriteria kendaraan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Dan kita tidak boleh dengan sengaja menghalangi atau sengaja memperlambat lajurnya. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang pasal 134 huruf b, yaitu:

  • Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas untuk memadamkan api.
  • Mobil ambulans yang sedang darurat mengangkut orang sakit, mau melahirkan, atau kebutuhan darurat lainnya.
  • Orang yang memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
  • Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan penting tertentu.

Budiyanto mengatakan dimana ketujuh kriteria tersebut berhak mendapat pengawalan menggunakan kendaraan bermotor yang memiliki lampu isyarat warna merah, biru, atau sirine.

Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” sebut Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditalantas Polda Metro Jaya juga meyebutkan, untuk semua pengendara sangat wajib mematuhi undang-undang tersebut. Kalau ada yang melanggar maka dia telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tuturnya.

Baca Juga: Viral Sepasang Muda Mudi Pelukan Sambil Naik Motor Di Lampu Merah, Si Pria Main Nyosor Aja

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks