Konferensi Meja Bundar, Langkah Awal Indonesia Diakui Belanda

Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah pertemuan dan perjanjian yang dilaksanakan antara pihak Indonesia dan Belanda. KMB diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Tujuan Konferensi Meja Bundar ini adalah untuk mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan jalan diplomasi. Sebelum konferensi ini, sudah berlangsung tiga pertemuan tingkat…


RondeTafelConferentie2CslotzittinginRidderzaal2Cduplikaatoverzicht2CBestanddeelnr9036872

Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah pertemuan dan perjanjian yang dilaksanakan antara pihak Indonesia dan Belanda. KMB diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Tujuan Konferensi Meja Bundar ini adalah untuk mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan jalan diplomasi.

Sebelum konferensi ini, sudah berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948) dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Salah satu hasil dan isi Konferensi Meja Bundar adalah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.

Hal Yang Mendasari Konferensi Meja Bundar

Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perjanjian Linggarjati dan perjanjian Renville.

Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik. Diserukan pula kelanjutan perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak.

Menyusul Perjanjian Roem-Royen pada 6 Juli, yang secara efektif ditetapkan oleh resolusi Dewan Keamanan, Mohammad Roem mengatakan bahwa Republik Indonesia, yang para pemimpinnya masih diasingkan di Bangka, bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar untuk mempercepat penyerahan kedaulatan.

Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam bulan, kembali ke ibukota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949.

Demi memastikan kesamaan posisi perundingan antara delegasi Republik dan federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31 Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk.

Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.

Waktu dan Tempat Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar diselenggarakan di kota Den Haag, Belanda. Waktu pelaksanaannya diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.

Baca Juga:  Pernyataan Komisioner KPAI Menjadi Berita Teratas di Media Di Inggris

Tujuan Konferensi Meja Bundar

Ada beberapa tujuan diadakannya Konferensi Meja Bundar ini antara lain adalah :

  1. Mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan cara melaksanakan perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat antara Republik Indonesia dengan Belanda, khususnya mengenai pembentukan Negara Indonesia Serikat (RIS).
  2. Dengan tercapainya kesepakatan Meja Bundar, maka Indonesia telah diakui sebagai negara yang berdaulat penuh oleh Belanda, walaupun tanpa Irian Barat.

Tokoh Konferensi Meja Bundar

Ada tiga pihak yang terlibat dalam konferensi Meja Bundar, yakni pihak Indonesia, pihak Belanda yang diwakili BFO dan pihak UNCI (United Nations Comissioner for Indonesia) selaku penengah.

1. Pihak Indonesia

Pihak Indonesia diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta dan terdiri dari 12 delegasi secara keseluruhan.

  • Drs. Mohammad Hatta
  • Nir. Moh. Roem
  • Prof Dr. Mr. Supomo
  • Dr. J. Leitnena
  • Mr. Ali Sastroamicijojo
  • Ir. Djuanda
  • Dr. Sukiman
  • Mr. Suyono Hadinoto
  • Dr. Sumitro Djojohadikusumo
  • Mr. Abdul Karim Pringgodigdo
  • Kolonel T.B. Simatupang
  • Mr. Muwardi

2. Pihak Belanda

Dalam KMB, pihak Belanda diwakili oleh BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.

Perwakilan BFO ini dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Perwakilan Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen dan UNCI diwakili Chritchley.

3. Pihak UNCI

Pihak UNCI atau United Nations Comissioner for Indonesia bertindak sebagai penengah jalannya konferensi antara Indonesia dan Belanda. Pembentukan UNCI dilakukan sebagai penengah dan mediator perdamaian perselisihan Indonesia dan Belanda.

Hasil dan Negosiasi

Perundingan menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer. Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda “dalam waktu sesingkat-singkatnya”, serta Republik Indonesia Serikat memberikan status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda. Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.

Baca Juga:  Istilah SGIE dalam Debat Cawapres, Gibran Rakabuming: ‘Let Him Cook!’

Perundingan mengenai utang luar negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda berlangsung berkepanjangan, dengan masing-masing pihak menyampaikan perhitungan mereka dan berpendapat mengenai apakah Indonesia Serikat mesti menanggung utang yang dibuat oleh Belanda setelah mereka menyerah kepada Jepang pada 1942. Delegasi Indonesia terutama merasa marah karena harus membayar biaya yang menurut mereka digunakan oleh Belanda dalam tindakan militer terhadap Indonesia. Pada akhirnya, berkat intervensi anggota AS dalam komisi PBB untuk Indonesia, pihak Indonesia menyadari bahwa kesediaan membayar sebagian utang Belanda adalah harga yang harus dibayar demi memperoleh kedaulatan. Pada 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 miliar gulden utang pemerintah Hindia Belanda.

Permasalahan mengenai Papua Barat juga hampir menyebabkan pembicaraan menjadi buntu. Delegasi Indonesia berpendapat bahwa Indonesia harus meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di pihak lain, Belanda menolak karena mengklaim bahwa Papua Barat tidak memiliki ikatan etnik dengan wilayah Indonesia lainnya. Meskipun opini publik Belanda yang mendukung penyerahan Papua Barat kepada Indonesia, kabinet Belanda khawatir tidak akan dapat meratifikasi Perjanjian Meja Bundar jika poin ini disepakati. Pada akhirnya, pada awal 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.[10]

Ada beberapa poin kesepakatan Konferensi Meja Bundar. Berikut merupakan isi dan hasil Konferensi Meja Bundar selengkapnya.

  1. Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka.
  2. Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
  3. Status Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun setelah pengakuan kedaulatan.
  4. Dibentuknya Uni Indonesia-Belanda untuk mengadakan kerjasama antara RIS dan Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
  5. Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
  6. Republik indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.
  7. Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
  8. Tentara Kerajaan Belanda akan ditarik mundur, sedangkan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.
Baca Juga:  10 Restoran Cepat Saji Favorit Orang Indonesia

Dampak Konferensi Meja Bundar

Pengesahan dan penandatanganan isi Konferensi Meja Bundar dilakukan pada tanggal 29 Oktober 1949. Hasil KMB ini kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Selanjutnya KNIP melakukan sidang pada tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil dari KMB. Pada akhirnya KNIP menyetujui hasil KMB. Pada 15 Desember 1949, Soekarno sebagai calon tunggal terpilih sebagai presiden Republik Indonesia Serikat.

Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Kabinet RIS terbentuk di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta yang menjadi Perdana Menteri.

Penyerahan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia akhirnya disahkan pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam upacara penyerahan kedaulatan pihak Belanda ditandatangani oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees dan Menteri Seberang Lautan Mr. AM . J.A Sassen. Sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta.

Di waktu yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tertinggi Mahkota AH. J. Lovink menandatangani naskah pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda ini maka Indonesia berubah bentuk negaranya berubah menjadi negara serikat yakni Republik Indonesia Serikat (RIS).

Penyerahan kedaulatan menandai pengakuan Belanda atas berdirinya Republik Indonesia Serikat dan wilayahnya mencakup semua bekas wilayah jajahan Hindia-Belanda secara formal kecuali wilayah Irian Barat. Irian barat diserahkan oleh Belanda setahun kemudian.

Referensi :

Wikki

Zona Referensi