Apakah e-KTP akan terpengaruh oleh adanya Identitas Kependudukan Digital?
Saat ini, Kemendagri sedang mempersiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan berisi informasi pribadi sebagai tanda pengenal bagi penduduk.
IKD atau Identitas Digital adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berisi informasi elektronik yang masyarakat gunakan untuk mewakili dokumen kependudukan dan data yang dapat terakses melalui aplikasi digital di smartphone. Dokumen ini menampilkan informasi pribadi sebagai identitas individu yang terkait.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Indeks Kependudukan Digital (IKD) tidak akan menggantikan sepenuhnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kedua identitas ini akan saling melengkapi satu sama lain.
Menurut Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), penggunaan Identitas Kartu Digital (IKD) tidak akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kedua jenis identitas ini saling melengkapi dan tetap berlaku. Hal ini karena ada beberapa kondisi di mana penduduk tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan smartphone.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa aktivasi IKD tidak wajib. Akan tetapi, pemerintah mendorong untuk melakukannya.
Baca Juga: ZARA Tarik Iklan Kontroversial yang Dikecam karena Menghina Warga Gaza
IKD Tidak Wajib, Sebagai Pelengkap KTP

“Saat ini, belum ada kewajiban untuk mengaktifkan IKD, namun kami mengimbau agar melakukannya,” ujarnya.
Menurut Teguh, IKD adalah bagian dari transformasi digital yang sedang berlangsung. IKD juga mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, berikut adalah tujuan Indeks Kepuasan Daerah (IKD):
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Baca Juga: 3 Dampak Negatif Hoaks Pemilu ini Wajib Kamu Ketahui!
Salah satu fungsi dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah untuk membuktikan identitas seseorang. Hal ini dilakukan dengan memverifikasi data identitas sebagai bukti kepemilikan IKD.
Selain itu, IKD juga digunakan untuk memverifikasi identitas melalui metode biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pemilik IKD adalah orang yang sah dan memberikan otorisasi kepada pemilik IKD untuk mengakses data oleh Pengguna data.