Sebuah tempat bernama Green House yang berada di Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial. Lantaran lahan yang dimiliki oleh Suhaesti Sutrisno yang digunakan sebagai tempat penampungan 70 anjing liar itu ditolak oleh warga sekitar.
Wanita yang akrab disapa Hesti itu merupakan wanita bercadar yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan. Ia menampung sebanyak 70 ekor anjing liar di lahan yang dekat dengan tempat bermukimnya warga-warga.
Lahan untuk anjing liar
Alasan warga menolak keberadaan anjing-anjing liar tersebut karena sering menimbulkan gangguan, seperti salah satunya ialah suara berisik dari hewan tersebut. Selain itu, ada pula beberapa warga yang menilai keberadaan anjing liar tersebut telah menyimpang dari norma agama.

Farid Maruf selaku ketua Camat Tenjolaya mengungkapkan jika Hesti memelihara anjing-anjing liar di lahan tersebut sejak tahun 2017 lalu. Dan jarak antara lahan Green House dengan pemukiman warga sekitar hanya 100 meter saja.
Walaupun demikian, Hesti tidak menetap di lahan tersebut. Namun melainkan orangtua Hesti yang tinggal di Green House tersebut.
Diketahui Green House merupakan milik Hesti sendiri yang dikelola oleh tujuh orang. Yaitu saudara Hesti, tetangga, dan pekerja lainnya yang tinggal di kampung tersebut.
“Intinya bahasa Mbak Hesti, Green House, disebut penangkaran enggak mau. Rescue juga bukan. Jadi, keberadaan green house memancing reaksi warga,” tutur Farid dilansir dari Kumparan, Rabu (17/3/2021).
Melapor ke LSM
Dikarenakan telah menganggu warga sekitar, beberapa warga pun membuat laporan dan meminta bantuan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM). Kemudian, pihak LSM akan mengirimkan surat untuk pihak kecamatan agar diminta audiensi.

“Awalnya warga di antara mereka sendiri karena enggak ada penanganan, akhir 2020 , warga minta pendampingan dari salah satu LSM. Intinya kirim surat ke saya untuk audiensi,” lanjutnya.
Pertemuan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (13/3) dan dihadiri oleh perangkat desa dan kecamatan, beserta petugas dari Dinas Karantina dan Dinas Peternakan.
“Kalau Mbak Haesti nggak masalah kalau mau dikeluarkan anjingnya dari situ. Cuma kan jadi PR kita, banyak nih. Nggak mungkin dilepas,” tutur Farid.
Menurut informasi dari dinas setempat, anjing liar di Green House telah diberikan vaksin. Dan juga tidak ditemukan bukti kalau tempat tersebut dijadikan tempat peternakan anjing.
“Iya kita tunggu info Dinas Peternakan [terkait] hasil koordinasinya seperti apa,” pungkasnya.