SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah berkas penting sebagai penanda bahwa warga negara Indonesia telah memenuhi persyaratan, baik rohani maupun jasmani, serta mematuhi peraturan lalu lintas untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Tanpa adanya SIM, seseorang secara hukum tidak boleh mengemudi kendaraan bermotor. Jika ketahuan, maka pihak bersangkutan akan diproses oleh aparat kepolisian terkait, seperti motor di tahan atau dikenakan denda.
Seperti kita ketahui, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah penerbitannya. Jadi, jika masa berlakunya telah berakhir, maka seseorang harus memperpanjangnya.

Kalau dulunya syarat untuk memperpanjang SIM salah satunya harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM, namun kini sudah bisa melakukannya secara online.
Cara memperpanjang SIM secara online sangatlah mudah. Cukup dengan menggunakan satu aplikasi yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Sejak Senin, 12 April 2021, penggunaan aplikasi Sinar ini sudah diberlakukan secara nasional. Sehingga seluruh warga negara Indonesi sudah bisa menggunakannya untuk memperpanjang SIM miliknya tanpa harus keluar rumah dan mengantre panjang.
Kamu bisa mendapatkan aplikasi Sinar di perangkat Android maupun iOs.
Langkah memperpanjang SIM secara online
Berikut langkah-langkah memperanjang surat izin mengemudi secara online, seperti Bebaspedia lansir dari situs Korlantas Polri.
- Download aplikasi Sinar di Play Store atau iOs Store
- Verifikasi Nomor Handphone (OTP)
- Registrasi dengan menyediakan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIM, foto KTP, SIM, dan foto selfie
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan psikologi dan kesehatan
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto beserta tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- Pemohon menerima SIM.
Tentu saja dengan adanya aplikasi Sinar ini dapat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM milik mereka, yang dulunya harus dilakukan secara offline namun kini dapat diurus secara online.
Adapun layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM dilakukan secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.