Dalam pernikahan terdapat yang namanya poligami, yang merupakan istilah umum untuk menyebut pernikahan yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri. Kali ini kita akan membahas hukum istri menolak poligami. Dosakah seorang istri yang menolak untuk dipoligami suaminya?
Pernikahan merupakan ikatan antara satu lelaki dan satu perempuan, yang didasari oleh rasa cinta dan keinginan untuk menghabiskan hidup bersama dalam ketaatan beribadah kepada Allah untuk selamanya, baik dalam suka maupun duka.
Hukum Istri Menolak Poligami
Syarat poligami dalam Islam

Poligami yang paling umum ditemui adalah lelaki yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu. Berulang kali dihubungkan dengan agama Islam, disebutkan di dalam Al-qur’an dan hadist.
Bahwa beristri lebih dari satu memang diperbolehkan bagi lelaki yang memenuhi syarat tertentu. Ini merupakan salah satu syarat bagi seorang lelaki yang ingin menjalankan poligami. Yaitu harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.
Tidak sedikit wanita yang menerima diberlakukannya syariat poligami, yang menurut pandangan mereka merupakan jalan untuk menggapai surga Allah dikarenakan ketaatan pada suami nya dan hukum Allah. Tentunya disertai dengan jaminan keadilan bahwa suami tetap akan menjalankan berbagai kewajiban kepada nya walaupun memilki istri lebih dari satu wanita.
Sebagian perempuan juga tidak siap untuk dipoligami, ini disebabkan karena alasan keadilan, wanita tersebut takut jika suaminya tidak mampu bersikap adil dalam membagi nafkah lahir dan batin sehingga menyakitkan hatinya.
Apakah istri boleh menolak poligami dalam Islam?

Kita semua tahu bahwa para suami Muslim boleh menikah dengan satu sampai empat isteri.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
Namun, bolehkah istri menolak poligami? Sedangkan secara syariat, poligami memang merupakan sunah dan diperbolehkan dalam Islam seperti yang tercantum pada QS di atas.
Ternyata, penolakan poligami sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Fatimah Ra. Hal tersebut diriwayatkan beberapa hadist shahih seperti Shahih Bukhari. Saat itu bahkan Nabi Muhammad SAW melarang Ali bin Abi Thalib untuk memadu anaknya, Fatimah.
Selain itu, ada juga contoh penolakan poligami yang tertuang dalam sebuah film, bahkan rujukan yang digunakan dalam film tersebut adalah kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah. Film tersebut adalah Ketika Cinta Bertasbih yang dibintangi oleh Oki Setiana Dewi.
Saat calon suami Anna ingin melakukan poligami, Anna mengajukan sebuah syarat kepada suaminya, lalu ia menyodorkan kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah.
Bisa kita lihat, dari dua contoh di atas, perempuan atau istri sangat boleh menolak untuk dipoligami.
Apakah boleh istri minta cerai karena suami poligami?
Boleh, sebagian istri, memiliki alasan karena kecemburuan. Maka hal itu sangatlah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian. Menurut An-Nisa ayat 130, jika antara suami dan istri tidak terjadi kesepakatan, maka tidak mengapa untuk berpisah. Bahkan dalam ayat tersebut, Allah SWT akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari Karunia-Nya.
Jika istri menolak untuk dipoligami. Maka sebagai suami harus menjadi bijak, yaitu harus ikhlas menerimanya.
Waallahu’alam.
Baca juga Ciri-ciri Suami Mau Berpoligami, Kenali Prilakunya(Buka di tab peramban baru)