Jangan Pernah Memanggil Orang Lain Dengan Nama Binatang!

Mencela

Dulu mungkin berbicara kasar hanya dilakukan oleh orang-orang yang sedang bertengkar, atau berdebat. Namun sekarang, banyak sekali terutama anak muda yang menggunakan bahasa kasar pada kehidupan sehari-harinya. Kita pun dapat mendengar mereka satu sama lain menyebut nama hewan untuk memanggil, mencela, atau menghina satu sama lainnya.

Meskipun itu diniatkan untuk becanda, namun tidak hal tersebut sama saja tidak boleh dalam islam. Bagi para anak jaman sekarang mungkin hal tersebut sudah biasa, lalu bagaimana hal tersebut diatur dalam islam?

Dalam Islam, Memanggil Seseorang Dengan Nama Binatang Sangat Dilarang!

Dalam islam, seseorang sangat dilarang untuk menghina, mencela, atau memanggil saudaranya sendiri dengan nama binatan, bahkan dosanya tidak bisa dianggap remeh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata bahwa kalimat seperti “Wahat keledai!”, “Wahai kambing hutan!”, “Hai anjing!” dan ucapan sejenisnya.

Ucapan semacam itu sangat jelek ditindau dari sisi manapun, sebab pertama ucapan tersebut dusta, dan kedua ucapan tersebut dapat menyakiti saudaranya. Memanggil orang dengan nama binatang disebut dusta karena orang yang dia panggil adalah manusia, bukanlah binatang. Disitulah sisi kedustaannya.

Apa Hukuman Yang Pantas Untuk Seseorang Yang Tepat Melakukannya?

Seseorang yang mengucapkan nama binatang untuk menghinda, mencela, maupun memanggil saudaranya, maka orang tersebut berhak mendapatkan hukuman dari penguasa kaum muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib ra, beliau berkata,

“Sesungguhnya kalian bertanya kepadaku tentang seseorang yang mengatakan kepada orang lain, “Wahai orang kafir!”, “Wahai orang fasiq!”, atau “Wahai keledai!” Tidak ada hukuman hadd dari syari’at (untuk perbuatan itu). Yang ada hanyalah hukuman ta’zir dari penguasa. Maka janganlah diulangi mengucapkannya lagi!”

Dalam kitab Mukhtashar Al-Khalil (8: 409) disebutkan,

“Siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai anak dari wanita fasik!“ atau “Wahai anak dari wanita fajir (pezina)’, maka dia berhak mendapatkan hukuman. Dan siapa saja yang berkata kepada seseorang, “Wahai keledai!” atau “Wahai anak keledai!”, maka dia berhak mendapatkan hukuman.”

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks