Anwar Usman sebagai Hakim Selama Hampir 40 Tahun, Reputasinya Dirusak

anwar usman buka suara terkait pemecatannya dari ketua mk 2 169

Anwar Usman mengungkapkan bahwa reputasinya sebagai seorang hakim selama hampir 40 tahun dirusak oleh fitnah yang kejam.

Sebagai Hakim konstitusi, Anwar Usman mengatakan hampir 40 tahun menjadi hakim, telah menjadi korban fitnah yang kejam yang merendahkan martabatnya.

Anwar mengungkapkan tanggapannya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) yang memecatnya dari jabatan Ketua MK.

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 8 November 2024, Anwar mengeluhkan bahwa statusnya sebagai hakim karier selama 40 tahun telah tercemar oleh tuduhan yang tidak benar dan merugikan.

Anwar menyatakan bahwa ia adalah seorang Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung dan telah bekerja di sana sejak tahun 1985. Selama bekerja di sana, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang tidak pantas.

Anwar menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta tidak pernah melakukan pelanggaran etik sebagai Hakim Konstitusi sejak ditunjuk pada tahun 2011.

Namun, Anwar mengakui bahwa ia akan tetap bersemangat untuk menjaga konstitusi dengan baik.

Saya selalu bersemangat dan tak pernah menyerah dalam memperjuangkan hukum dan keadilan di negara tercinta. Saya percaya bahwa bahkan jika manusia merencanakan untuk menghancurkan citra, karier, martabat, dan keluarga saya, rencana Allah SWT yang lebih baik dan indah akan terjadi.

MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

e8563bb6 66a1 4802 a18c 80c68822b842 169

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dengan putusan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan sanksi berupa pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terkait dengan keputusan uji materiil mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK, mengemukakan bahwa Anwar Usman telah melakukan beberapa pelanggaran.

Salah satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim terlapor adalah tidak mundur dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindakan ini melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, ketidakberpihakan, serta integritas.

Hakim yang menjadi terlapor dan menjabat sebagai Ketua MK telah terbukti tidak memenuhi tugas kepemimpinan dengan baik. Hal ini melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, yang menekankan pada kompetensi dan kesetaraan.

Terbukti Sengaja Membuka Proses Putusan

Hakim yang dilaporkan telah terbukti sengaja membuka peluang bagi pihak luar untuk ikut campur dalam proses pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi Sapta Karsa Hutama.

Pada kesempatan itu, hakim terlapor memberikan ceramah tentang kepemimpinan bagi generasi muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Namun, ceramah tersebut berhubungan dengan masalah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, hakim terlapor terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama yang menyatakan bahwa seorang hakim harus bersikap netral.

Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak mematuhi prinsip rahasia dalam rapat tertutup mereka. Tindakan ini melanggar etika dan kesopanan.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks