Apa itu KPPS dan Bagaimana Tugasnya?

KPPS merupakan sebuah kelompok yang bertugas sebagai penyelenggara pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apa tugas KPPS itu? Simak artikel berikut.
JKT 1 Pelantikan anggota KPPS DKI JAKARTA FED 7JPG 415482362

KPPS merujuk kepada petugas yang bertanggung jawab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Apa itu KPPS?

KPPS merupakan sebuah kelompok yang bertugas sebagai penyelenggara pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas utama KPPS adalah mengatur seluruh proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU telah menetapkan bahwa masa kerja KPPS berlangsung selama 1 bulan. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan, maka akan ada perpanjang masa kerja selama 1 bulan tambahan. Dengan demikian, mereka akan resmi bubar paling lambat dalam waktu 2 bulan setelah pemilu.

Baca Juga: Intip Biaya Gaji dan Tunjangan Anggota KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS

Momen Pelantikan 57 Anggota Kpps Serentak Di Berbagai Wilayah Indonesia 1 169 1
Momen Pelantikan 57 Anggota Kpps Serentak Di Berbagai Wilayah Indonesia

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29, terdapat 7 orang anggota KPPS yang berasal dari warga sekitar TPS. Proses pemilihan anggota KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan anggotanya adalah sebagai berikut:

  • Satu orang bisa menjadi Ketua KPPS sekaligus menjadi anggota.
  • Jumlah anggota adalah enam orang.

Baca Juga: Siapa Tom Lembong yang Disebut Gibran Saat Berdebat dengan Cak Imin?

Tugas KPPS

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Semua anggota KPPS harus melaksanakan tugas-tugas berikut:

1. Menginformasikan daftar Pemilih tetap yang akan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS

2. Pada saat pelaksanaan Pemilu, daftar Pemilih tetap akan diserahkan kepada saksi dari peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap akan langsung kepada peserta Pemilu.

3. Melakukan proses pengumpulan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

4. Membuat dokumen resmi berupa berita acara dan sertifikat yang mencatat hasil dari proses pemungutan dan penghitungan suara. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Menjalankan tugas-tugas tambahan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap agar mereka dapat menggunakan hak suara mereka di tempat pemungutan suara.

7. Menjalankan pekerjaan lain sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

8. Mengirimkan surat pemberitahuan tentang pemungutan suara yang belum disebarluaskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

9. Menyediakan layanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPPS memiliki tiga wewenang.

  1. Menginformasikan hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Melakukan tugas-tugas lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
  3. Melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cak Imin Kritisi Food Estate Saat Debat Keempat Cawapres, Begini Faktanya

Kewajiban KPPS

KPPS memiliki tanggung jawab dan kewajiban tertentu yang harus dilaksanakan dalam Pemilu 2024. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

  1. Melakukan pemasangan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara.
  2. Mengambil tindakan segera terhadap temuan dan laporan yang diberikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Memastikan bahwa kotak suara tetap terjaga dan aman setelah suara dihitung dan setelah kotak suara dikunci.
  4. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS (Panitia Pemilihan Suara) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di tingkat
  5. Pada hari yang sama, kotak suara yang sudah tersegel dan berisi surat suara serta sertifikat hasil penghitungan suara harus diserahkan kepada PPK melalui PPS.
  6. Melakukan tugas-tugas lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  7. Menjalankan tugas-tugas lain sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku.

Itulah ringkasan tentang KPPS, sebuah badan ad hoc yang bertanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: Gestur Gibran Dalam Debat Keempat Jadi Sorotan Media Asing

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks