Intip Biaya Gaji dan Tunjangan Anggota KPPS Pemilu 2024

Kira-kira berapa besaran biaya gaji anggota KPPS dalam Pemilu 2024, Termasuk tunjangan dan biaya perlindungan? Yuk intip beritanya disini.
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024?

Kira-kira berapa besaran biaya gaji anggota KPPS dalam Pemilu 2024, Termasuk tunjangan dan biaya perlindungan? Yuk intip beritanya berikut ini.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu lembaga sementara dari KPU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di masa depan. Pertanyaannya, berapa kompensasi atau upah yang anggota KPPS Pemilu 2024 terima?

Pada tahun ini, gaji atau honor anggota KPPS telah mengalami kenaikan daripada dengan Pemilu 2019. Selain itu, para anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan mendapatkan tunjangan dan biaya perlindungan.

Kpps 1

Untuk mengetahui jumlah gaji anggota KPPS Pemilu 2024, beserta tunjangan dan biaya perlindungannya, silakan simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan informasi yang tertera dari situs resmi KPU RI, gaji para anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan daripada tahun 2019.

Dalam Pemilu tahun 2019, honorarium untuk anggota KPPS hanya sebesar Rp 500.000. Namun, pada tahun 2024 ini, penentuan gaji bagi anggota dan ketua KPPS adalah sebagai berikut:

Gaji Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.200.000, sedangkan anggota KPPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000

Selain mendapatkan honor atau gaji, para KPPS juga akan menerima tunjangan pulsa untuk keperluan komunikasi serta perlindungan. Ada juga alokasi biaya perlindungan untuk melindungi para petugas dari kemungkinan kecelakaan kerja yang terjadi selama melaksanakan tugas sebagai KPPS pada Pemilu 2024.

Jika ada anggota KPPS yang meninggal dunia, akan menerima santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang. Bagi yang mengalami cacat permanen, akan menerima santunan sebesar Rp 3.800.000 per orang. Jika mengalami luka berat, santunannya adalah Rp 16.500.000 per orang. Sedangkan untuk luka sedang, santunannya sebesar Rp 8.250.000 per orang. Selain itu, untuk memberikan perlindungan kepada anggota KPPS, ada bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Menurut Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.

Syarat-syarat menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

4. Tidak menjadi anggota partai politik, dengan melampirkan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau setara.

8. Tidak pernah masuk penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 5 tahun.

Dokumen yang Harus Ada

Untuk mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024, selain memenuhi syarat tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus ada dan lengkap.

Untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS, Anda harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan berisi 12 poin persyaratan sebagai berikut:

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki komorbiditas; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan dalam 5 tahun terakhir; memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung; serta mampu menggunakan perangkat teknologi informasi. Selain itu, Anda juga harus melampirkan surat keterangan dari partai politik jika Anda tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4×6.

Jika Anda tertarik untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 dan sudah memenuhi persyaratan, silakan kunjungi kantor Sekretariat PPS di desa/kelurahan Anda untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Berikut adalah beberapa tahapan yang harus terpenuhi:

Persiapkan semua dokumen untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Kunjungi kantor PPS di desa atau kelurahan terdekat. Minta formulir pendaftaran kepada petugas di sana. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir dengan lengkap. Setelah itu, berikan formulir pendaftaran beserta dokumen yang sudah diisi dan ditandatangani ke kantor PPS (hanya satu salinan) sesuai jadwal yang telah ditentukan. PPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayah mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 dari laman Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar.

Pendaftaran calon anggota KPPS mulai pada tanggal 11-15 Desember 2023. Penerimaan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 11-20 Desember 2023. Penelitian administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 11-22 Desember 2023. Pengumuman hasil dari penelitian administrasipada tanggal 23-25 Desember 2023. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS dari tanggal 23-28 Desember 2023. Pelaksanaan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023. Pelaksanaan penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024, dan pelaksanaan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Masa kerja anggota KPPS akan berlangsung dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Gestur Gibran Dalam Debat Keempat Jadi Sorotan Media Asing

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks