Biaya Haji 2024 berpotensi naik mencapai tiga digit. Pasalnya, Kementerian Agama mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar rata-rata Rp105 juta.
Pada tanggal 13 November 2023, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usulan kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta. Menurut Menag, pemerintah secara rutin mengajukan usulan biaya haji. Kemenag telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jemaah.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Panja akan membahas usulan ini untuk menentukan biaya haji tahun 2024. Seperti penjelasan Menag Yaqut Cholil pada Rabu (14/11/2023).
Undang-undang No 8 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (BPIH). Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional dalam pelaksanaan Ibadah Haji.
Menurut Pasal 44, BPIH diperoleh dari Bipih, pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ini hanya merupakan proposal awal yang akan masuk dalam pembahasan di Panja. Setelah meneliti dan mengevaluasi harga-harga di lapangan, baru akan mensepakati dan menetapkan berapa yang harus jemaah haji bayar (Bipih) dan berapa yang akan diambil dari nilai manfaat setoran awal jemaah.
Perbedaan Skema Pengusulan Biaya Haji 2024 dengan Tahun Sebelumnya
Menurut Menteri Agama, terdapat perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji tahun 2024 daripada tahun sebelumnya. Dalam rapat kerja dengan DPR kemarin, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH tanpa lagi menghitung komposisi besaran BPIH yang akan dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat.
Pemerintah mengusulkan agar Panja BPIH akan membahas BPIH ini mengenai setiap komponennya. Setelah BPIH disetujui, baru akan menghitung berapa besarannya yang harus jemaah bayar dan berapa yang berasal dari Nilai Manfaat,” ungkap Menag Yaqut.
Pada tahun 2023, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan jumlah rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah melalui pembahasan dan peninjauan harga oleh Panja BPIH, akhirnya menyepakati bahwa BPIH 2023 akan menjadi rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26. Hal ini berdasar pada asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Setelah itu, memutuskan bahwa biaya Bipih yang harus jemaah bayar pada tahun 2023 adalah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sementara biaya yang berasal dari nilai manfaat adalah rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Kenaikan Biaya Salah Satunya Faktornya adalah Kenaikan Nilai Mata Uang Dolar dan Riyal
Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengungkapkan bahwa pengajuan proposal BPIH 2024 oleh Pemerintah kepada DPR memiliki nominal yang lebih tinggi daripada biaya haji tahun 2023. Menurutnya, hal ini karena beberapa faktor, termasuk kenaikan nilai tukar mata uang Dolar dan Riyal, serta peningkatan layanan.
Menurut Hilman, Biaya Haji tahun 2023 telah sepakat menggunakan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Usulan Biaya Haji tahun 2024 telah menggunakan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266.
Menurutnya, jika kita melihat nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah hari ini, sudah mencapai sekitar Rp15.700-an. Oleh karena itu, dalam usulan BPIH, kita menggunakan asumsi Rp16.000 karena nilai kurs sangat sering berubah-ubah.
Hilman menyampaikan bahwa dalam skema Panja, bersama dengan para ahli keuangan, akan membahas hal ini untuk menentukan kurs yang paling sesuai dengan asumsi BPIH.
Menurut Hilman, perbedaan nilai tukar ini mempengaruhi peningkatan biaya layanan yang dapat dibagi menjadi tiga jenis.
Pertama, ada layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Peningkatan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 terjadi karena perbedaan nilai tukar.
Sebagai contoh, kita ingin menetapkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan tahun 2023, yaitu sebesar SAR146. Namun, asumsi tentang nilai kursnya berbeda. Oleh karena itu, terdapat kenaikan dalam usulan tersebut.
Biaya Pelayanan juga Mengalami Peningkatan
Selanjutnya, terdapat peningkatan biaya pada layanan daripada tahun sebelumnya. Peningkatan ini karena kenaikan harga dan perbedaan kurs. Sebagai contoh, biaya akomodasi di Madinah dan Makkah.
Menurut Hilman, pada tahun 2023, biaya sewa hotel di Madinah rata-rata sebesar SAR1.373, namun tahun ini kami mengusulkan untuk meningkatkan tarif menjadi SAR1.454. Hal yang sama juga terjadi di Makkah, di mana kami mengusulkan peningkatan tarif dibandingkan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, terjadi kenaikan harga dan peningkatan volume layanan. Kenaikan tersebut karena faktor perbedaan harga, perbedaan volume, dan juga perbedaan kurs. Sebagai contoh, konsumsi di Makkah tahun lalu awalnya hanya untuk 44 kali makan, tapi akhirnya meningkat menjadi 66 kali makan setelah penyesuaian.
Pada tahun ini, kami mengusulkan untuk menyediakan layanan makanan di Makkah sebanyak 84 kali, dengan masing-masing 3 kali makan selama 28 hari. Hal ini menyebabkan ada perbedaan jumlah makanan yang tersedia. Selain itu, harga makanan per kali makan juga mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya. Kenaikan ini terjadi karena adanya perbedaan kurs mata uang. Hilman menegaskan hal ini.
Hilman mengklarifikasi bahwa Panja yang terdiri dari anggota pemerintah dan DPR akan memperdebatkan proposal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Panja akan mengadakan serangkaian pertemuan, termasuk pertemuan yang membahas asumsi kurs yang paling optimal. Panja juga akan melakukan pengecekan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Saudi.
Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024 Masih dalam Pembahasan Bersama DPR
Usulan BPIH 2024 mencakup beberapa komponen layanan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna (Arafah – Muzdalifah – Mina), pelindungan, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di dalam dan luar negeri, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH. Hilman memperkirakan pembahasan di Panja BPIH akan memakan waktu sekitar satu atau dua bulan.
Hingga saat ini, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan menyampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai biaya haji tahun 2024. Selanjutnya, akan menyepakati berapa biaya yang harus jemaah bayar dan berapa yang akan didapatkan dari nilai manfaat.
Hilman mengatakan bahwa tahun lalu, para jemaah haji membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26. Dia berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat merumuskan jumlah yang terbaik untuk pembayaran tahun ini yang menguntungkan jemaah haji Indonesia.