Pria Onani dalam ATM yang Videonya Viral, Diamankan oleh Polisi Banyuwangi

Pelaku
Sumber foto: suaramerdeka.id

HDK (28) selaku pelaku pada video pria onani dalam ATM yang sempat viral tersebut, diamankan oleh Polisi Banyuwangi. Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo.

Aksi tak senonoh itu dilakukan di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin seperti dilansir detikcom, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung mengamankan pelaku. Aksi tak pantas tersebut menurutnya sangat meresahkan masyarakat. Sementara itu motif pelaku masih akan diselidiki lebih lanjut lagi, Senin (2/12/2019).

Aksi onani tersebut terjadi pada 16 November lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Pria tersebut masuk ke bilik ATM dengan menggunakan celana pendek berbaju garis kombinasi putih biru. Di dalam ATM itu, ia melakukan onani.

Kepergok warga

Perbuatan tersebut dipergoki oleh salah seorang warga yang kebetulan sedang berada di dekat situ. Ia kemudian merekam kejadian itu dengan ponsel miliknya dri luar bilik ATM.

Pada tanggal 23 November, video berdurasi 30 detik tersebut menjadi perbincangan khalayak ramai setelah tersebar di berbagai jejaring media sosial seperti whats app dan facebook.

Terancam pasal pornografi

bb2196a1 46ea 47be 93e3 5c00f512ebf5 169
Pelaku onani di ATM|Sumber foto: detikcom

Terdapat sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi terkait kejadian itu. Di antaranya sejumlah pakaian pelaku dan rekaman CCTV.

Pihak kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus video tak senonoh tersebut, apakah merupakan jenis penyimpangan seksual atau kah ada penyebab lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan. 

Sumber: detik.com

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Prev Next
Hidupkan Notifikasi OK No thanks