Kebakaran hutan yang menyebabkan asap yang menyelimuti langit di Indonesia memang berada pada kondisi yang memprihatinkan. Nyatanya, kebakaran ini bukan musibah alami melainkan musibah yang terjadi karena disengaja oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
Pihak Satreskrim Polres Berau, Kalimantan akhirnya berhasil membekuk tersangka pembakaran hutan ini. Melalui penyelidikan, tersangka mengaku bahwa mereka membakar hutan demi membuka lahan kelapa sawit.
Satu hektar lahan yang dibeli tersangka bisa berkisar antara Rp 8 – 10 juta. Tersangka yang berhasil ditangkap ada 10 orang antara lain RM (45), RL (28), HR (40) BR (60), AM (46), BR (60) dan AM (46) yang merupakan penduduk Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau , SP (60) warga Kota Tarakan dan AN (45) warga Kecamatan Tarakan Barat serta yang terakhir adalah BA (49) warga Kutai Timur .
Tersangka Karhutla Mengaku Membakar Lahan Karena Merupakan Cara Termurah & Tetmudah Membuka Lahan Sawit
Setidaknya sudah ada 40 hektar lahar yang dibakar oleh para tersangka dan kemungkinan bisa lebih dari itu. Para tersangka sendiri mengaku bahwa mereka mendapatkan modal untuk membangun kebun sawit di Kalimantan. Para tersangka ini ternyata merupakan mantan TKI yang bekerja di perusahaan sawit Malaysia.
Para tersangka menempuh cara membakar lahan karena diyakini hal itu merupakan cara tercepat dan termurah dalam membuka lahan. Selain itu, membakar lahan juga dipercaya meningkatkan kesuburan tanah. Namun, cara itu merugikan masyarakat Indonesia akibat debu dan asap yang ditimbulkam dari pembakaran lahan tersebut.
Pihak Kapolres sendiri akan menindak tegas dan tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Akibat ulah para tersangka kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Indonesia terganggu bahkan asapnya pun sampai ke negera tetangga. Lekas sembuh paru-paru Indonesia!
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.