Baru-baru ini Indonesia dibuat gempar oleh sosok pria yang mengacungkan pistol kepada warga sekitar di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021). Pria bernama Muhammad Farid Andika itu pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Padahal sebelum itu, ia sempat menabrak seorang pengendara sepeda motor. Namun, mungkin karena tidak memiliki kesalahan, ia membela diri dengan mengancam warga di sekitar kejadian dengan pistol yang ia genggam. Sosok koboi jalanan Duren Sawit ini kini tengah menjadi sorotan publik.
Bos dari perusahaan Start Up Restock.id
Diketahui Andika merupakan seorang bos dari sebuah perusahaan start up Restock.id. Sebuah perusahaan peer to peer lending pertama di Indonesia yang memudahkan pembiayaan bisnis UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha untuk dijadikan jaminan pembiayaan.
Dilansir dari Kompas.com, dijelaskan Restock merupakan usaha start up yang memberikan pinjaman produktif untuk para usaha mikro, kecil, dan menengah.
โRestock mengembangkan sebuah model bisnis untuk membantu UMKM yang bergerak di industri ritel dan e-dagang dalam memanfaatkan persediaan barang jadi mereka sebagai jaminan untuk pendanaan usaha,โ tutur Farid.
Hingga saat ini, Restock,id telah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan. Baru-baru ini dikutip dari Kontan.co.id, Restock membentuk kerjasama antar-platform P2P dengan perusahaan serupa lainnya. Dimana kerjasama itu dijalin untuk membiayai usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan modal.
“Kami berharap ke depannya akan terjalin lebih banyak lagi kolaborasi seperti yang saat ini kami lakukan,” ujar Farid sebagai perwakilan Restock saat itu.
“Mengingat bahwa UMKM merupakan penopang utama ekonomi negara di saat krisis, kami berharap dapat menjadi salah satu solusi bagi usaha yang belum terhubung dengan ekosistem finansial, terutama bagi para pengusaha online yang sedang berkembang,โ lanjutnya.
Perusahaan fintech ini juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Agustus 2019.
Pria bernama Muhammad Farid Andika ini jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyematkan status tersangka kepada Muhammad Farid Andika.
“Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang,” tutur Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kobes Pol Yusri Yunus pun mengatakan hal yang sama pada Sabtu lalu. Yusri mengatakan Andika telah ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Sabtu pagi.
“Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Jakarta.
Yusri melanjutkan, surat perintah penahanan akan secepatnya dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yusri.
Tubagus mengatakan bahwa Andika akan dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun12 Tahun 1951 tentang senjata.
Dimana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan untuk penggunaan airsoft gun yang dipakai oleh Andika saat mengancam warga, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap tersebut menjelaskan bahwa airsoft gun hanya diperuntukkan sebagai olahraga menembak dan digunakan khusus saat latihan dan tempat pertandingan.
Karena itu, berdasarkan Pasal 37 ayat 5, Polda bisa mengenakan sanksi atau teguran jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.