Seorang bocah berinisial RL (12) yang merupakan penjual jalangkote (jajanan) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi korban bullying dan kekerasan dari salah seorang pemuda. Cerita ini viral akibat video yang menunjukan aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam kesehariannya, korban selalu menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda. Korban merupakan warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala.
Aksi Pembullyan
Ada dua video yang beredar, yang pertama sekelompok pemuda yang menyoraki RL karena RL sedikit bersitegang dengan salah seorang pemuda dari kelompok tersebut. Dalam video itu, terlihat RL dibully dan disoraki, tak hanya itu, seorang pemuda itu pun memukul dan mendorong RL hingga tersungkur.
Di video yang kedua yang diduga kejadiannya dua bulan sebelum aksi di video yang pertama itu. Dalam video ini, RL yang sedang menjajakan jajanannya dengan sepeda dihadang oleh beberapa anak muda hingga terpelanting bersama sepedanya di lapangan rumput.
Tak sampai di situ, meskipun korban telah tersungkur bersama jajanannya, para pemuda itu pun masih mengerjainya.
Telah diketahui, RL menjajakan jajanan dengan sepedanya tidak lain hanya untuk membantu orang tuanya untuk mencari nafkah. RL memang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Setiap sepulang sekolah, RL menjajakan jalangkote buatan ibunya.
Para Pelaku Diamankan
Sementara itu, 8 pelaku perundingan tersebut berhasil diamankan polisi berdasarkan 2 video aksi bully terhadap RL yang dikantongi polisi. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020) seperti yang kami kutip dari news.detik.
Selain itu, polisi juga menangkap 2 orang yang turut berada di video aksi bullying yang sempat viral itu. Diketahui bahwa video tersebut direkam dua bulan yang lalu namun baru viral sekarang.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Referensi: kompas.com, news.detik.com