Artikel ini akan mengulas rangkuman sejarah perayaan Hari Imlek di Indonesia dari masa ke masa.
Tepat pada tanggal 10 Februari 2024 mendatang, umat Tionghoa di seluruh Indonesia akan merayakan Hari Raya Imlek dengan mengikuti berbagai tradisi yang telah terwariskan secara turun-temurun.
Tetapi, bagaimanapun, peringatan Imlek di Indonesia tidak berjalan lancar. Keputusan Pemerintah Pusat setelah kemerdekaan mengalami perubahan yang menyebabkan pelarangan perayaan tersebut.
Bagaimana perkembangan perayaan Imlek di Indonesia dari waktu ke waktu? Berikut ini adalah rangkuman ulasannya.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek, Pembawa Keberuntungan
Hari Imlek di Era Pemerintahan Soekarno

Melansir dari pdipkreatif.id, saat Presiden Soekarno menjabat, perayaan Imlek tetap dilakukan dengan menerbitkan “Aturan tentang Hari Raya”.
Aturan ini diatur dalam Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um. Menurut pasal keempat, perayaan Tahun Baru Imlek, peringatan Wafat N. Kong Hu Cu, Tsing Bing, dan hari lahir N. Kong Hu Cu termasuk dalam perayaan hari raya Tionghoa.
Pelarangan Hari Imlek
Pada saat pemerintahan Presiden Soekarno beralih ke Presiden Soeharto, terjadi hambatan dalam perayaan Imlek. Dalam rentang tahun 1968-1999, perayaan tersebut dilarang untuk diadakan di tempat umum.
Pemerintahan Orde Baru mengharamkan semua kegiatan yang berkaitan dengan komunitas Tionghoa. Larangan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967. Bahkan perayaan Imlek juga dilarang untuk diselenggarakan secara terbuka.
Hari Imlek Kembali Dirayakan
Pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid (Gusdur), masyarakat Tionghoa dapat merasa lega karena mereka dapat kembali merayakan Imlek pada tahun 2000.
Gusdur memiliki sikap yang mendukung pembangunan negara yang mampu menghargai perbedaan dalam hal kepercayaan dan budaya. Hal ini terlihat dari upayanya dalam mempromosikan saling menghargai antar suku, etnis, ras, dan agama yang berbeda.
Pada tahun 2001, saat peringatan Imlek Nasional yang ke-2 di Istora Senayan, Jakarta, Presiden keempat Indonesia juga menghadiri acara tersebut.
Gusdur juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 yang menyatakan bahwa hari raya Imlek dapat dijadikan hari libur fakultatif (pilihan) atau hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Ide Hampers untuk Hari Imlek, Simpel tapi Berkesan
Penetapan Hari Imlek sebagai Libur Nasional
Saat Megawati Soekarnoputri menjadi pemimpin, perayaan Imlek tetap berlangsung tanpa ada larangan.
Sebaliknya, Megawati memutuskan bahwa Imlek menjadi hari libur nasional saat ia menghadiri perayaan Imlek tahun 2002.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 mengatur tentang penetapan hari libur nasional untuk merayakan Imlek.
Penetapan Hari Imlek ini karena mempertimbangkan bahwa mengadakan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat adalah bagian dari hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024