Anda dapat mendapatkan upah lembur saat Pemilu, meskipun tidak libur. Inilah cara menghitungnya!
Pada tanggal 14 Februari 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai hari libur nasional karena adanya pemungutan suara. Jika pekerja atau buruh bekerja pada hari libur tersebut, mereka berhak menerima upah lembur dari pengusaha atau tempat kerja mereka. Namun, bagaimana cara menghitungnya?
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan penggajian tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja selama hari pemilihan.
Peraturan SE Menteri Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2024 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyatakan bahwa pekerja/buruh yang bekerja saat Pemilu berhak mendapatkan bayaran tambahan.
Tentang Pekerja yang Bekerja di Hari Libur
Para pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak untuk mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Pemberian hak ini kepada pekerja atau buruh yang bekerja pada hari libur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sudah menandatangani hal ini dalam surat edaran. Akun resmi Twitter milik Kementerian Ketenagakerjaan RI telah memposting rincian perhitungan gaji lembur saat hari libur nasional.
Bagi pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu dan total 40 jam, mereka akan menerima upah dua kali lipat dari upah per jam pada jam pertama hingga jam ketujuh. Pada jam kedelapan, mereka akan mendapatkan upah tiga kali lipat dari upah per jam. Sedangkan, pada jam kesembilan hingga jam kesebelas, pembayaran upah sebanyak empat kali lipat dari upah per jam.
Untuk pekerja yang bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan total 40 jam, mereka akan mendapatkan bayaran dua kali lipat dari upah per jam pada jam pertama hingga jam kedelapan. Pada jam kesembilan, mereka akan mendapatkan bayaran tiga kali lipat dari upah per jam. Sedangkan pada jam kesepuluh hingga jam keduabelas, mereka akan mendapatkan bayaran empat kali lipat dari upah per jam.
Cara Penghitungan Gaji Lembur
Jika ada seorang pekerja yang bekerja selama enam hari dalam seminggu dengan total 40 jam kerja, dan melakukan lembur selama 7 jam, maka upah bulanannya adalah Rp 5 juta.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung gaji lembur.
Untuk menghitung upah lembur per jam, kita dapat menggunakan rumus dengan membagi upah bulanan dengan 173. Misalnya, jika upah bulanan sebesar Rp 5.000.000, maka rumusnya adalah Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901,734
Untuk menghitung jumlah upah lembur, kalikan upah per jam dengan jumlah jam lembur. Misalnya, jika upah per jam adalah Rp 28.901,734 dan lama kerja lembur adalah 7 jam, maka total upah lembur adalah Rp 404.624,276
Berdasarkan perhitungan ini, bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu dengan jam kerja 40 jam, dan melakukan lembur selama 7 jam, serta menerima upah bulanan sebesar Rp 5 juta, maka akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.
Baca juga: